Mohon tunggu...
Damar Firdauzi
Damar Firdauzi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hanya ingin berbagai pengalaman yang telah terjalani

Seorang Mahasiswa Pemanfaatan Perikanan angkatan 49 FPIK IPB

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ikuti Langkah Ini, Urus Ijazah Hilang Cuma 2 Hari

11 Oktober 2020   06:15 Diperbarui: 11 Oktober 2020   06:32 5453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
SKPI atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah (dok. pribadi)

Kenapa di sekolah tiga jam? Ya karena kalian ga mungkin cuma minta buatin SKPI, pasti guru-guru akan ajak ngobrol kalian hehehe. 

INGAT! Jangan sampai ada kesalahan dalam pembuatan SKPI, baik itu format, peletakkan foto, ttd, kwitansi, terutama nama dan gelar. Usahakan bener-benar sesuai.

Hari Kedua: 

1. Pergi ke dinas pendidikan terkait dengan membawa dokumen di atas.

Jika sekolah kalian SD/SMP/SMA maka kalian pergi ke dinas pendidikan terkait, namun jika kalian MI/MTs/MA, maka kalian pergi ke kementrian agama terkait.

2. Pergi ke resepsionis dinas pendidikan

3. Ikuti arahan yang diberikan.

Waktu yang dibutuhkan tergantung dari ada atau tidaknya kepala dinas pendidikan. Jika petugas dan dinas pendidikan ada. Maka dalam satu hari SKPI sudah selasai.

Setelah SKPI selesai jangan lupa untuk simpan, laminating SKPI asli dan legalisir sebanyak mungkin, untuk jaga-jaga, apabila di kemudian hari dibutuhkan.

Umumnya, SKPI tidak bisa cepat karena berbagai macam alasan, seperti format yang salah, nama dan gelar yang tidak sesuai. Sehingga membuat proses pembuatan SKPI terhambat.

Selain itu pastikan teman-teman mengetahui nama kepala dinas pendidikan terkait.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun