Mohon tunggu...
Damarati Rahma Widiasa
Damarati Rahma Widiasa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Communication student

--

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Beli Konten Dea Onlyfans, Apakah Marshel Akan Terjerat Pidana?

9 April 2022   21:42 Diperbarui: 9 April 2022   21:45 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kamis, (7/4/2022) Marshel Widianto menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya akibat pembelian 76 video porno Dea Onlyfans yang disimpan dalam Google Drive dan dibeli secara langsung atau tanpa perantara. Penyelidikan ini dilakukan untuk mengetahui apakah Marshel menyebarkan dan memperjualbelikan konten tersebut, serta untuk mengetahui motivasi pembelian konten. Hingga saat ini, Marshel Widianto diperiksa dengan status saksi dan bukan tersangka. Lalu apakah penikmat dan pembeli konten pornografi dapat terjerat pidana?

Aturan Pidana Terkait Pornografi

Berdasarkan Pasal 6 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 disebutkan bahwa, "Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan". Pihak yang melanggar pasal ini akan mendapat hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 sesuai Pasal 32 UU Pornografi. Namun larangan ini memiliki pengecualian yakni untuk diri sendiri atau kepentingan diri. Sehingga, jika Marshel Widianto terbukti mengonsumsi konten tersebut untuk kepentingan pribadi maka ia tidak akan dikenai pidana.

Sedangkan pihak yang melakukan penyebaran konten pornografi telah diatur dalam Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan (termasuk persenggamaan menyimpang), kekerasan seksual, masturbasi, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, dan pornografi anak". Pihak yang melanggar akan dikenakan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun serta dikenakan denda paling sedikit Rp250.000.000,00 dan paling banyak Rp6.000.000.000.000,00 sesuai Pasal 29 UU Pornografi.

Lanjutan Kasus

Konten yang diproduksi oleh Dea ternyata juga tersebar di platform media sosial. Hal inilah yang menyebabkan pihak kepolisian mengusut kasus konten pornografi Dea. Hingga kini, penyelidik kepolisian tidak memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan Marshel sebagai tersangka. Selain itu, pihak polisi juga masih menelusuri pihak-pihak yang membeli video syur Dea Onlyfans.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun