Mohon tunggu...
Damanhuri Ahmad
Damanhuri Ahmad Mohon Tunggu... Penulis - Bekerja dan beramal
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ada sebuah kutipan yang terkenal dari Yus Arianto dalam bukunya yang berjudul Jurnalis Berkisah. “Jurnalis, bila melakukan pekerjaan dengan semestinya, memanglah penjaga gerbang kebenaran, moralitas, dan suara hati dunia,”. Kutipan tersebut benar-benar menggambarkan bagaimana seharusnya idealisme seorang jurnalis dalam mengamati dan mencatat. Lantas masih adakah seorang jurnalis dengan idealisme demikian?

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Bangun Ketahanan Keluarga dengan Landasan Kearifan Lokal

11 Desember 2023   09:25 Diperbarui: 11 Desember 2023   09:29 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Zulkarnaini menyerahkan materi Perda kepada salah seorang wartawan peserta sosialisasi. (foto dok damanhuri)

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Sumatera Barat, Sabtu 9 Desember 2023 menggelar sosialisasi Perda nomor 17 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga di PWI Pariaman.

Sosialisasi bersama puluhan wartawan di Pariaman dan Padang Pariaman ini, adalah hasil pokok pikiran anggota DPRD Sumbar Muhammad Ridwan.

Anggota DPRD Sumbar dari PKS ini menempatkan Pokirnya di kalangan wartawan yang tergabung di berbagai organisasi profesi.

Kabid PPKB Zulkarnaini menjelaskan, bahwa Perda ini sudah berjalan sejak lima tahun yang lalu.

"Sosialisasi di kalangan wartawan ini amat penting artinya, mengingat para penggiat media lebih meluaskan jangkauan Perda ini di tengah masyarakat lewat sebaran informasi," kata dia.

Dia menyampaikan terima kasih kepada seluruh wartawan yang ikut kegiatan ini. Terkhusus pada Muhammad Ridwan, anggota dewan yang memfasilitasi lewat anggaran sosialisasi ini.

Berbagai persoalan tak bisa dilepaskan dari keluarga. "Tingginya angka perceraian, meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sulitnya mengatasi stunting, dan persoalan lainnya, adalah problem yang mesti kita minimalisir," ulas Zulkarnaini.

Menurut Zulkarnaini, sepertinya kearifan lokal, dimana dulunya orang mau nikah belajar dulu dengan niniak mamaknya.

"Atau berguru sebelum kawin dengan ulama di surau. Sekarang, itu benar yang kurang, dan nyaris hilang di tengah masyarakat," sebutnya.

Dengan berguru sebelum memulai hidup baru, kata Zulkarnaini, setidaknya pasangan rumah tangga ini bisa dan mampu membangun rumah tangga bahagia, berlandaskan adat dan agama.

Sosialisasi yang dimoderatori Ikhlas Darma Murya ini, Muhammad Ridwan merasa senang dan bahagia atas terlaksananya kegiatan itu.

Dia berkisah soal kedekatan dan hubungan berkelanjutan dengan wartawan dan PWI Pariaman ini sejak dulu hingga hari ini.

Menjadi Ketua DPD PKS Kota Pariaman, Muhammad Ridwan terbilang Ketua DPD PKS termuda, dan punya prestasi, lolos jadi tenaga ahli DPR RI lewat rekrutmen yang ketat, tak terlepas dari kelihaiannya berkolaborasi dengan wartawan.

Selama hampir dan menjelang lima tahun di DPRD Sumbar, Muhammad Ridwan satu-satunya anggota dewan yang menempatkan Pokirnya di penggiat media.

Tak cuma sosialisasi ini, sebelumnya Muhammad Ridwan juga mengalokasikan Pokirnya untuk peningkatan kapasitas jurnalis itu sendiri.

Lewat pelatihan, diinapkan di hotel, buka puasa bersama, sahur bersama, menjadi sarana komunikasi dan kolaborasi Muhammad Ridwan dengan wartawan Piaman. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun