Ada tiga golongan yang berhak menerima daging kurban. Pertama orang yang berkurban sendiri. Orang yang berkurban dibolehkan memakan daging sapi yang dikurbankannya, tapi sebagian. Tidak boleh banyak.
Yang kedua, tetangga dan kerabat dekat. Tak dihitung apa tetangga dan kerabat itu kaya atau miskin, mereka adalah golongan yang kedua yang berhak menerima bagian dari kurban kita.
Ketiga, kaum fakir miskin. Kepada golongan ini memberikan daging kurban termasuk wajib hukumnya.
Kurban yang dalam bahasa Indonesia adalah dekat.
Artinya, kurban adalah upaya kita mendekatkan diri kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa. Lewat kurban, kita mengerti betapa dalam harta yang kita punyai, ada hak orang lain yang mesti dibayarkan.
Tentu, kurban adalah ibadah sunah diluar sedekah. Kurban tersendiri, punya ketentuan waktu yang tidak bisa kita lakukan diluar waktu Idul Adha tersebut.
Dalam bahasa yang lebih luasnya, kurban sesuai kesanggupan masing-masing kita. Tak mesti sepertujuh sapi atau seekor kambing.
Di sekolah-sekolah malah para guru menganjurkan anak didiknya untuk berkurban sebutir telor. Dan ini boleh.
Mengajar kurban sejak usia dini. Dari usia sekolah dilatih untuk memberi, tentu setelah dewasa akan terbiasa dengan perbuatan baik itu.
Yang paling penting dari ibadah kurban adalah ketaqwaan dan keikhlasan kita melakukannya. Ikhlas, mudah menyebutnya tapi sulit merealisasikannya.
Dengan tidak ikhlas, dan dengan rasa sombong itulah kurban Qabil tidak diterima oleh Allah. Sementara, kurban Habil yang terdiri dari hasil pertaniannya, tetapi barang dipilih dengan baik, bahkan yang paling baik dan rancak maka langsung diterima oleh Allah.