Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka, menjadi perbincangan hangat dan seru.
Media sosial sejak siang kemarin ramai dan antusias soal itu. Bagi para Bacaleg adalah sebuah langkah yang tepat dilakukan MK, dalam membangun masa depan demokrasi di Indonesia.
Lagi-lagi, ini keputusan yang berpihak pada rakyat. Pemilu dengan sistem proporsional terbuka yang dilakukan sejak 2004, adalah pesta demokrasi yang sangat dirasakan masyarakat, dalam meningkatkan sumberdaya manusia tentunya.
Sebelum putusan MK ini, hampir semua Bacaleg yang saya temui menyatakan, tak jadi mencaleg kalau pemilu dengan sistem proporsional tertutup.
"Untuk apa mencaleg, kalau yang akan duduk itu nomor urut satu atau yang akan ditentukan ketua partai," kata seorang Bacaleg, Amir Husin.
Amir Husin adalah Bacaleg Partai Demokrat untuk DPRD Padang Pariaman dari Dapil II. Dia sudah dapat kabar kalau ditempatkan di nomor urut empat, dari 11 Bacaleg di Dapil itu.
Pemilu 2019, Amir Husin juga mencaleg di Dapil II, tapi tak cukup suara untuk mengantarkannya ke dewan.
Kali ini dia ikut lagi. Potensi suaranya cukup signifikan, dan tentu ini jadi lompatan tersendiri dalam menyongsong pemilu tahun depan.
Lain cerita Bagindo Rosman Palito Rajo Endah. Anggota DPRD Padang Pariaman yang pemilu tahun depan mencaleg ke DPRD provinsi, sama sekali tak mempermasalahkan nomor urut berapa yang akan dia pakai untuk maju selangkah itu.
Rosman sudah teruji. Baginya nomor urut hanya sebagian kecil yang mempengaruhi dalam persaingan perebutan suara masyarakat.