Tak ada praktek munakahat, selain dari langsung menunaikan ijab kabul setelah datang dan tiba waktunya. Yang dipelajari dalam fiqh soal munakahat itu adalah soal wali nikah, orang yang boleh dinikahi, sampai kepada larangan berhubungan pada saat istri sedang haid.
Para pelajar di pesantren, selalu dipisahkan antara santri dengan santriwati. Kecuali setelah sama-sama dewasa, dan mereka pun telah jadi guru di pesantren itu baru ada penggabungan kelas.
Meskipun duduk bersila, tetap saja mereka menamakan kelas. Sebab, mereka duduk berkelompok, mengeliling guru yang mengajar.
Cara ini agaknya penting ditularkan kepada anak-anak kita dalam mendidik soal pelajaran seksual. Berjenjang naik bertangga turun. Diberikan kepada anak sesuai umur dan tingkat nalarnya.
Tak bisa sembarangan. Sebab, perkara seksual amat sensitif. Dan mengundang banyak hal terhadap tangkapan para santri tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H