Tasyakuran atas disyahkannya UU nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren oleh Fraksi PKB DPRD Padang Pariaman di Joyo Makmur, Pariaman, Ahad (26/9/2021), berlangsung sukses dan meriah.
16 pimpinan dan pengurus pesantren hadir dari 25 yang diundang. Tentunya memberikan angin segar, tanda antusiasnya pesantren menyambut kehadiran UU tersebut.
Ketus Fraksi PKB DPRD Padang Pariaman Tuanku Afredison menjelaskan, pertemuan dengan pimpinan pesantren ini, adalah bagaimana UU dan Perpres ini jadi acuan untuk pengembangan pesantren.
"Ada forum yang akan mewadahi lahirnya Peraturan Daerah (Perda), sehingga pesantren bisa diperhatikan secara maksimal oleh pemerintah Padang Pariaman," katanya.
Lahir dan hadirnya UU ini, kata Sekretaris DPC PKB Padang Pariaman ini, adalah bagian dari perhatian pemerintah terhadap dunia pesantren.
"Selama ini, nyaris keberadaan pesantren tak diketahui pemerintah. PKB di pusat sana berjuang, sehingga lahir UU dan Perpres itu," kata Afredison.
Afredison yang alumni Pesantren Madrasatul 'Ulum Lubuk Pandan ini menilai, pergerakan dan dukungan dari seluruh pesantren yang ada di daerah ini amat dibutuhkan dalam melahirkan Perda di daerah ini.
Menurut dia, pihaknya merasa berutang terhadap pesantren, sehingga perkembangan dan kemajuan pesantren menjadi utama dalam kiprahnya di dewan selaku wakil masyarakat Dapil IV Padang Pariaman, yang meliputi Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Patamuan, Padang Sago, V Koto Kampung Dalam, dan V Koto Timur.
Dia mengaku orang pesantren yang berbasis surau tok, yang berhasil jadi anggota dewan dari dukungan orang surau pula tentunya. Banyak surau dan pesantren yang ditempuhnya dalam menuntut ilmu dulunya.
Fraksi PKB, katanya, di DPRD Padang Pariaman ada enam orang. Gabungan dua partai, PKB dan PDI Perjuangan. Dalam tasyakuran siang menjelang petang itu hadir Syafrinaldi, Yusri, M. Zaher dan Afredison sendiri selaku Ketua Fraksi PKB.