Mohon tunggu...
Dalliyah Khadlirotul Qudsyiah
Dalliyah Khadlirotul Qudsyiah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Teknologi Laboratorium Medis, Fakultas Vokasi, Universitas Airlangga

Seorang yang suka mengenal hal baru dan menyukai hal berbau medis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hari Keluarga Nasional 29 Juni: Keluarga Hebat, Cegah Pernikahan Dini sebelum Terlambat

19 Juni 2022   21:45 Diperbarui: 19 Juni 2022   22:42 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejarah Hari Keluarga Nasional

Berdasarkan Panduan HARGANAS 2021, pada tanggal 29 Juni 1949 para pejuang kembali kepada keluarganya. Hal inilah yang melatarbelakangi kelahiran Hari Keluarga Nasional (HARGANAS). Di awal kemerdekaan, pengetahuan keluarga tentang usia nikah amat rendah yang mengakibatkan perkawinan usia dini tinggi dan berdampak angka kematian ibu dan bayi melonjak. 

Pada tanggal 29 Juni 1970 dimulainya Gerakan KB Nasional. Hari itu dikenal sebagai Hari Kebangkitan Keluarga Indonesia, hari bangkitnya kesadaran untuk membangun keluarga ke arah keluarga kecil bahagia sejahtera melalui Program Keluarga Berencana. Maka pada 1993 Presiden Soeharto menetapkan tanggal 29 Juni sebagai Hari Keluarga Nasional.

Pernikahan Dini?

Menurut WHO, pernikahan dini (early married) adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan atau salah satu pasangan masih dikategorikan anak-anak atau remaja yang berusia dibawah usia 19 tahun. 

Menurut United Nations Children’s Fund (UNICEF) menyatakan bahwa pernikahan usia dini adalah pernikahan yang dilaksanakan secara resmi atau tidak resmi yang dilakukan sebelum usia 18 tahun. 

Menurut Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan telah menetapkan batas usia minimal pernikahan adalah 19 tahun.

Yuk Cari Tahu Bahaya Pernikahan Dini!

Terdapat banyak sekali bahaya yang ditimbulkan dilangsungkannya pernikhan dini. Beberapa bahaya yang muncul, yaitu mengakibatkan anak yang melangsungkan pernikahan menjadi putus sekolah sehingga membatasi kemampuan belajar,

 terdapat pekerja anak dibawah umur, depresi pada mempelai dibawah umur yang melangsungkan pernikahan, risiko terjadinya perceraian, dan jika dilihat dari sisi kesehatan dapat melahirkan bayi prematur dan terjadinya stunting pada bayi dikarenakan ibu bayi yang masih terlalu muda.

Berdasarkan bahaya-bahaya dari adanya pernikahan dini, sebagai keluarga yang sehat dan hebat harus dapat menjaga anak-anak agar terhindar dari pergaulan bebas. Pergaulan bebas dapat menjadi penyebab dilangsungkannya pernikahan dini. Selain itu, sebagai keluarga, sebaiknya melangsungkan pernikahan anak sesuai batas usia yang telah ditetapkan agar terhindar dari bahaya-bahaya yang timbul. Anak sebaiknya didukung untuk menggapai masa depan masing-masing.

Gerakan Pencegahan Pernikahan Dini sebagai Ajang  Peringatan Hari Keluarga Nasional 

Mari lakukan pencegahan pernikahan dini dalam rangka peringatan Hari Keluarga Nasional (HARGANAS). Terdapat banyak sekali langkah pencegahan yang dapat dilakukan, seperti program wajib belajar pemerintah, penyuluhan, atau yang lainnya. 

Namun, dalam rangka peringatan Hari Keluarga Nasional, pencegahan yang dapat diterapkan oleh para keluarga yaitu memberikan pemahaman sejak dini agar anak terhindar dari hal yang tidak diinginkan terutama yang bersumber dari pergaulannya. 

Sebagai keluarga yang sangat dekat dengan anak, harus selalu mendukung segala impian anak. Keluarga harus mampu mencegah terjadinya pernikahan dini, bukan mendukung adanya pernikahan dini. Jika bukan keluarga sendiri, siapa yang dapat mencegah anak untuk terhindar dari adanya pernikahan dini. Keluarga Hebat, Cegah Pernikahan Dini sebelum 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun