Politik itu kalau dinikmati secara overdosis bisa berdampak tidak baik bagi kesehatan. Tentunya termasuk urusan seperti #INAerrectionObserverSOS# dan #INAelectionObserverSOS# itu.Â
Kata Kang Pepih Nugraha, pendiri Kompasiana dan pemilik Pepnews.com, hanya kapal yang mau tenggelam saja yang biasanya minta SOS.
Omongan Kang Pepih ini kok jadi mengingatkan pada meme bergambar Bu Susi Pujiastuti dan kapal bertuliskan Prabowo-Sandi yang miring hampir tenggelam. Pada meme itu tertulis TPS yang dijadikan kepanjangan dari frase Tenggelamkan Prabowo Sandi.Â
Dari sekian tagar yang dibuat pendukung Prabowo-Sandi di Twitter, mungkin tagar itulah yang paling jujur menyuarakan kegelisahan mereka akan kalah pada Pilpres 17 April nanti.Â
Ibarat pertandingan belum dimulai, mereka sudah kirim permintaan SOS terlebih dahulu karena merasa kapal mereka akan tenggelam. Â Kode negara yang mereka pakai juga kode yang diakui Komite Olimpiade Internasional.
Pemantau Pemilu dari Luar Negeri
Sebenarnya, kalau mau sedikit cerdas, pendukung Prabowo-Sandi tidak perlu buat tagar #INAelectionObserverSOS yang akhirnya malah jadi bahan guyonan dan cemoohan itu. Maunya ingin memberikan gambaran kalau situasi pemilu di Indonesia sangat darurat sehingga perlu bantuan pengamat luar. Tapi, pesan yang tertangkap justru malah kepanikan kapal Prabowo-Sandi oleng mau tenggelam sehingga minta SOS.
Keberadaan pemantau pemilu bukan hal baru bagi negara demokrasi semacam Indonesia. Tak hanya menerima pemantau pemilu dan luar negeri, Indonesia juga mengirimkan pemantau pemilu ke luar negeri.Â
Komisi Pemilihan Umum sudah jauh-jauh hari berencana mengundang beberapa pemantau dari luar negeri. Karena itu mereka tidak mempermasalahkan keinginan Badan Pemenangan Nasional  Prabowo-Sandi untuk mengundang pemantau dari luar negeri.
Hanya saja, kehadiran pemantau pemilu dan luar negeri harus memenuhi ketetapan perundangan yang ada, yaitu Pasal 351 Â dan Pasal 360 UU No 7 Tahun 2017, yang menyebut kewenangan administratif, akreditasi serta perizinannya ditangani Bawaslu. Hanya pemantau yang telah diakreditasi baik Bawaslu Pusat, Provinsi, maupun kabupaten/kodya, yang boleh.