"Ini adalah pembelajaran politik, pendidikan kesadaran hukum agar orang tidak seenaknya menggunakan media sosial. Tidak boleh orang pura-pura bertanya, padahal dia menyerang pribadi orang lain dengan menyebarkan hoax. Gunakan medsos secara benar dan bertanggung jawab." [1]
Tindakan Prof Mahfud MD ini bisa menjadi pembelajaran bagi para netizen atau pegiat medsos agar tidak lagi menyalahgunakan kebebasan berekspresi di dunia maya dengan memfitnah atau pun menghina pihak lain yang dinilainya tidak sepaham dengannya.Â
Modus pura-pura bertanya yang sejatinya sudah menuduh lawan cuitannya, itu sudah lama dipraktekkan. Bisa juga kemasan kalimat tanya itu untuk menyebarkan berita bohong atau hoax.
Kita mungkin masih ingat kasus berita hoax tentang tujuh kontainer surat suara. Walaupun dalam pengusutan diketahui berita hoax itu diawali dengan beredarnya rekaman suara seorang lelaki, di medsos, yang mengabarkan adanya tujuh kontainer surat suara yang dicoblos nomor 1 atau Jokowi, namun cuitan Andi Arief setelah itu dinilai ikut punya peran menyebarkan kabar bohong itu.
Akun @AndiArief__, Andi berkicau, "Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yg sudah dicoblos di Tanjung Priok. Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya karena ini kabar sudah beredar". Redaksi cuitan ini memang ada frase 'mohon dicek'. Tetapi informasi ini dilontarkan lewat media sosial yang dikonsumsi banyak orang yang bisa menganggap hal itu benar. Sebagai pengurus teras PD dia bisa menginformasikan langsung ke KPU jika tujuannya seperti bunyi cuitannya.
Dalam kasus Kakek Kampret ini, cuitan yang berbungkus kalimat tanya lebih jelas arahnya dibanding cuitan Andi Arief tadi. Pengulangan pertanyaan dengan emoticon orang tertawa dan penambahan hesteg #17April2019GantiPresiden, sudah menjelaskan arah cuitan itu. Dengan retweet 1400 dan 3300 suka, cuitan jelas mendapatkan banyak perhatian.Â
Karena itu tidak salah jika Prof Mahfud MD menilai cuitan sengaja melemparkan informasi bohong yang memfitnah dirinya. Sebabnya, kalimat dalam cuitan itu dengan segala embel-embelnya seolah menegaskan bahwa Prof Mahfud MD memang menerima setoran mobil dari pedagang besi.
Langkah hukum yang diambil Prof Mahfud MD itu adalah upaya yang positif untuk membuat jera netizen penyebar fitnah dan hoax semacam itu. Â Pemilihan Polres Klaten sebagai tempat pelaporan juga memberikan pelajaran bahwa kasus hukum dunia maya seperti itu bisa dilaporkan di seluruh pelosok negeri karena tidak ada kekhususan lokasi.
Memerangi hoax adalah kewajiban bersama dan Prof Mahfud MD sudah memberikan contoh bagaimana seharusnya kita bersikap terhadap para hoax'er itu.
Salam damai nan indah
Salam waras juga
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H