Mohon tunggu...
mohammad mustain
mohammad mustain Mohon Tunggu... penulis bebas -

Memotret dan menulis itu panggilan hati. Kalau tak ada panggilan, ya melihat dan membaca saja.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Perlukah NU Perkarakan Ahmad Dhani?

22 Februari 2019   17:00 Diperbarui: 22 Februari 2019   17:59 678
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kalau kita perhatikan, pernyataan Ahmad Dhani terkait pengakuannya sebagai NU Gusdurian, itu bersifat subjektif dan suka-suka dia. Orang yang mengerti NU paling. hanya tersenyum, masa bodoh dengan omongan Dhani. Namun bagi warga yang senang dengan NU tapi tidak begitu mengenal NU, pernyataan Dhani bisa merusak pemahamannya tentang NU.

Secara hukum, sulit memperkarakan pernyataan Ahmad Dhani itu karena sifatnya yang subjektif. Meskipun demikian, bagi NU apa yang dinyatakan Ahmad Dhani itu jelas berdampak kurang baik. Pernyataan "ben Ahmad Dhani kenek walate NU" mungkin sebuah solusi di luar hukum yang lebih cocok dengan kultur NU.

Namun, dalam perkara tuduhan Ahmad Dhani soal NU sudah bergabung dengan PDIP dan komunis untuk membentuk Nasakom baru,  berbeda sifatnya. Ini bisa dibawa ke ranah hukum. Bukti rekaman video itu sudah ada, demikian pula lokasi dan konteks pidato itu. Rasanya, sulit bagi Ahmad Dhani untuk lolos dalam perkara ini.

Pertanyaannya adalah perlukah Ahmad Dhani diperkarakan secara hukum dalam kasus ini? Jika mengacu sifat merusak dari pernyataan dan fitnah Ahmad Dhani terkait Nasakom ini, memang harus ada tindakan konkret. PBNU melalui Robikin Emhas memang telah membantah pernyataan Ahmad Dhani itu. Namun, apakah itu sudah cukup mengingat persoalan komunis, Nasakom, dan tuduhan adanya dukungan NU itu sebuah perkara yang sensitif di masyarakat.

Mungkin ini bisa jadi bahan pertimbangan. Salam damai nan indah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun