Kalau kita perhatikan, pernyataan Ahmad Dhani terkait pengakuannya sebagai NU Gusdurian, itu bersifat subjektif dan suka-suka dia. Orang yang mengerti NU paling. hanya tersenyum, masa bodoh dengan omongan Dhani. Namun bagi warga yang senang dengan NU tapi tidak begitu mengenal NU, pernyataan Dhani bisa merusak pemahamannya tentang NU.
Secara hukum, sulit memperkarakan pernyataan Ahmad Dhani itu karena sifatnya yang subjektif. Meskipun demikian, bagi NU apa yang dinyatakan Ahmad Dhani itu jelas berdampak kurang baik. Pernyataan "ben Ahmad Dhani kenek walate NU" mungkin sebuah solusi di luar hukum yang lebih cocok dengan kultur NU.
Namun, dalam perkara tuduhan Ahmad Dhani soal NU sudah bergabung dengan PDIP dan komunis untuk membentuk Nasakom baru, Â berbeda sifatnya. Ini bisa dibawa ke ranah hukum. Bukti rekaman video itu sudah ada, demikian pula lokasi dan konteks pidato itu. Rasanya, sulit bagi Ahmad Dhani untuk lolos dalam perkara ini.
Pertanyaannya adalah perlukah Ahmad Dhani diperkarakan secara hukum dalam kasus ini? Jika mengacu sifat merusak dari pernyataan dan fitnah Ahmad Dhani terkait Nasakom ini, memang harus ada tindakan konkret. PBNU melalui Robikin Emhas memang telah membantah pernyataan Ahmad Dhani itu. Namun, apakah itu sudah cukup mengingat persoalan komunis, Nasakom, dan tuduhan adanya dukungan NU itu sebuah perkara yang sensitif di masyarakat.
Mungkin ini bisa jadi bahan pertimbangan. Salam damai nan indah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H