Sebelumnya, perjanjian serupa telah ditandatangani dengan Asean, Australia, Hong Kong, RRC, Korsel, India, Vietnam, UEA, dan Iran. Perjanjian ini memungkinkan Indonesia untuk melacak, membekukan, hingga menyita dan merampas aset hasil kejahatan yang disimpan di negara lain dengan bantuan pemerintah setempat.
Swiss selama ini dikenal sangat ketat dalam menjaga kerahasian perbankannya. Sejak lama, berita tentang rekening rahasia di negara itu muncul di media massa. Para orang kaya dari seluruh dunia diberitakan merasa nyaman memarkir uangnya di situ. Orang Indonesia tentu salah satunya.Â
Namun, seiring perkembangan zaman, Swiss tidak memonopoli hal itu, banyak negara lain yang menawarkan tax heaven juga melakukan hal serupa. Bocornya beberapa dokumen semacam Paradise Paper itu buktinya.Â
Meskipun begitu, Swiss tetap punya nilai lebih. Kalau selama ini tidak terekspos siapa yang memarkir dana di sana, karena kerahasian itu dijaga ketat.
Oleh karena itu, perjanjian Mutual Legal Assistance yang ditandatangani oleh Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly dan Menteri Kehakiman Swiss, Karin Keller-Sutter, 4 Februari kemarin, sangat menarik perhatian.Â
Perjanjian ini memungkinkan Indonesia untuk memperoleh bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil kejahatan. Perjanjian itu juga menganut prinsip retroaktif yang bisa menyasar tindak pidana sebelum berlakunya perjanjian, sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan.Â
Ini berarti pelarian harta hasil kejahatan ekonomi masa lalu yang disimpan di Swiss bisa diusut kembali dengan bantuan hukum pemerintah Swiss. Ini berarti mereka yang menyimpan harta tidak halal di masa lalu, patut diduga hatinya was-was dan tidak tenang. Ya setidaknya, hatinya pasti cedut cenut.
Berita soal harta gelap yang disimpan di luar negeri, khususnya menjelang kejatuhan Presiden Soeharto, sudah sering beredar. Sebuah berita yang tentunya bukan sekedar pepesan kosong, mengingat situasi saat itu memang sangat memungkinkan terjadi. Program tax amnesty setidaknya sudah membuktikan banyaknya dana orang Indonesia yang diparkir di luar negeri.
Tetapi perjanjian MLA dengan Swiss ini punya nilai lebih. Bukan hanya karena belum terjangkaunya kekayaan orang Indonesia yang disimpan di negara itu.Â
Namun, banyak yang penasaran atas informasi tentang kekayaan bertriliun rupiah milit elit politik Indonesia yang dilarikan menjelang pemerintahan Presiden Soeharto jatuh. Dana itu sering disebut sebagai pundi-pundi penggerak aksi politik di Indonesia.
Saya sendiri yang suka cerita misteri, suka membayangkan aksi dan reaksi para elit politik itu setelah pundi-pundinya akan diusik. Tetapi itu hanya sekedar bayangan karena toh belum ada bukti nyata atas rumor itu.Â