Mohon tunggu...
mohammad mustain
mohammad mustain Mohon Tunggu... penulis bebas -

Memotret dan menulis itu panggilan hati. Kalau tak ada panggilan, ya melihat dan membaca saja.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama FEATURED

Kasus Korupsi E-KTP Jangan Hanya Jadi Pepesan Kosong

7 Maret 2017   11:26 Diperbarui: 20 Juli 2017   18:04 1889
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ini tentu menimbulkan pertanyaan, benarkah KPK dengan kegarangannya telah menerapkan asas 'keadilan bagi semua' dalam penanganan kasus korupsi? Jika jawabannya adalah ya, tentu tidak ada golongan atau kelas penguasa sekalipun yang lolos dari penindakan KPK. Namun kenyataannya tidak demikian. Ada golongan penguasa yang sepertinya diharamkan untuk disentuh hukum oleh KPK.

Harus diakui, resiko yang dihadapi KPK ketika harus berhadapan dengan pihak yang punya kuasa memang cukup besar. Upaya kriminalisasi terhadap personal dan pimpinan KPK ketika ada pihak yang tersentuh jerat hukum KPK, sudah beberapa kali terjadi. Apa yang menimpa Antasari, Bibit, Candra Hamzah, Abraham Samad, Bambang Wijayanto dan yang lain adalah contoh bagaimana risiko yang harus dihadapi dalam peperangan melawan korupsi ini.

Tetapi, lagi-lagi meski sudah dikriminalisasi semacam itu, ternyata KPK tetap saja belum selesai dengan dirinya sendiri. Mungkin orang semacam Antasari Azhar memang langka seperti sikapnya yang diperlihatkan saat memimpin KPK. Dia bersikukuh menahan Aulia Pohan yang jadi besan presiden SBY. Dia juga bersikukuh mengusut kasus IT KPU yang ternyata melibatkan Ibas atau Edi Bhaskoro putra SBY (ini pengakuan Antasari).

Abraham Samad Cs meski sama-sama "dikriminalisasi" kualitasnya mungkin masih di bawah level Antasari. Ini bisa dibuktikan dari kasus Hambalang dan Century yang tak tuntas-tuntas itu meski banyak pihak menyebut kesaksian dan bukti yang diperlukan sudah cukup. Masyarakat memang berhak menilai meski secara hukum tak berpengaruh apa pun.

Belajar dari pimpinan KPK terdahulu, Agus Rahardjo seharusnya sudah menyiapkan mental yang tangguh dalam menghadapi reaksi atas kasus yang diangani KPK dan dibawa ke persidangan. Tentunya, yang diharapkan adalah keberanian yang diperlihatkan Agus Cs itu seperti keberanian Antasari yang pantang surut meski berhadapan dengan kasus yang melibatkan keluarga SBY.

Dalam kasus korupsi E-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun, menyisakan hutang 90 juta dolar AS ke perusahaan di Amerika,  dan dalam pemeriksaan telah memanggil 294 saksi (bisa lebih), baru menghadirkan dua tersangka ke pengadilan yaitu mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto, dan  mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman. 

KPK dalam kasus ini telah memanggil 23 anggota DPR namun hanya 15 yang datang dan memberikan keterangan. Dari 15 yang datang iru, tercatat ada 14 orang nengembalikan uang total senilai Rp 30 miliar. Jumlah uang keseluruhan yang disita KPK termasuk dari anggota DPR itu Rp 250 miliar, terbesar dalam sejarah KPK.

Yang menarik, dalam persidangan kasus dua tersangka yang dimulai 9 Maret besok, ada 40 nama yang disebut menerima aliran dana korupsi E-KTP itu. Sementara itu, jumlah tersangka yang menyusul Sugiharto dan Firman disebut akan terus bertambah. Jika memang benar demikian, ini memang bisa jadi kasus yang besar baik dari terdakwa maupun jumlah uang yang dikorupsinya.   

Untuk sementara ini, nama-nama besar yang disebut tersangkut kasus ini memang belum disebut oleh KPK, dan dijanjikan akan terungkap di persidangan. Namun, berdasar saksi yang pernah dipanggil KPK memang ada nama-nama besar itu, yaitu Gubernur BI Agus Martowardoyo, Ketua DPR Setya Novanto, mantan Mendagri Gamawan Fauzi.

Mantan anggota Komisi II DPR yang gubernur Jateng Gandjar Pranowo, juga Olly Dondokambey yang kini gubernur Sulut, Menkumham Yasonna H Laoly, ketua FPD MPR M Jafar Hafsah, juga tercatat pernah dipanggil sebagai saksi. Meskipun begitu, belum ada kepastian bahwa para saksi inilah nama besar yang dimaksud KPK.

Kembali soal guncangan politik yang diharapkan Ketua KPK Agus Rahardjo tidak terjadi, paska pengungkapan kasus ini di persidangan. Ini seperti mengingatkan kita kepada sikap KPK sendiri yang ternyata juga tidak tergerak untuk untuk menindaklanjuti nama yang disebut dalam kasus korupsi Hambalang atau korupsi di Kementerin ESDM  yang disebut almarhum Sutan Bathoegana.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun