Mohon tunggu...
mohammad mustain
mohammad mustain Mohon Tunggu... penulis bebas -

Memotret dan menulis itu panggilan hati. Kalau tak ada panggilan, ya melihat dan membaca saja.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Setelah Choel, Siapa yang Menyusul?

9 Februari 2017   15:00 Diperbarui: 9 Februari 2017   15:12 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah Andi Zulkarnain Malarangeng atau yang biasa dipanggil Choel Malarangeng tersangka kasus korupsi Proyek Wisma Atlet Hambalang ditahan KPK, ada beberapa pertanyaan yang mengemuka. Misalnya, setelah Choel, siapa lagi yang akan diperiksa, dijadikan tersangka, dan ditahan KPK dalam kasus itu? Apakah Edi Baskoro Yudhoyono atau Ibas juga masuk daftar KPK? 

Berita penahanan Choel Malarangeng adik mantan menpora semasa SBY jadi presiden, Andi Alfian Malarangeng, walau dapat porsi pemberitaan yang cukup di media massa, relatif gaungnya tak seheboh berita seputar pernyataan dan cuitan SBY. Meski begitu, tetap ada yang mengulasnya secara proporsional terkait perkembangan kasus korupsi proyek Hambalang yang kini mangkrak itu.

Tulisan ini tak hendak menyodorkan opini tentang penyebab berita penahanan Choel Malarangeng seolah tenggelam oleh berita lain yang lebih menghebohkan, misalnya soal pernyataan dan cuitan SBY. Bisa saja itu suatu kebetulan yang tak perlu dirisaukan, sehingga misalnya orang tak terlalu menyoroti kasus Hambalang yang pelaku korupsinya disebut-sebut masih ada yang bebas. Ibas adalah salah satu nama yang disebut (ada juga nama Gubernur Sulut Olly Dodokambey) walapun sampai saat ini KPK belum menyentuhnya.

Jika orang kembali ingat nama Ibas paska Choel Malarangeng ditahan KPK, cukup wajar dan bukan sesuatu yang dipaksakan misalnya karena terkait pilkada DKI Jakarta yang diikuti Agus Harimurti itu. Ini karena beberapa orang telah menyebut namanya dalam kesaksian mereka, yaitu almarhum Sutan Bathoegana, M. Nazaruddin, Yulianis, hingga Anas Urbaningrum.

Nama Ibas juga wajar diingat karena hingga saat ini KPK belum tergerak untuk memeriksanya meski sempat ada desakan dari masyarakat. Ibas dan SBY bapaknya juga pernah dipanggil KPK April 2014 lalu sebagai saksi untuk persidangan kasus Anas Urbaningrum. Namun, keduanya tidak hadir. Dan, hingga kini setelah SBY sudah tak menjabat presiden lagi, KPK juga belum merasa perlu untuk memeriksa Ibas.

Karena itulah, wajar setelah Choel Malarangeng yang ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2015 lalu dan baru ditahan 6 Februari lalu, masyarakat kembali teringat Ibas dan juga tersangka lain dalam kasus korupsi yang melegenda itu. Pertanyaan yang muncul juga relatif sama, kapan KPK akan memeriksa nama-nama lain termasuk Ibas (juga Olly Dodokambey) yang namanya jelas disebut dalam sidang pengadilan oleh para tersangka dan saksi.

Ibas memang spesial. Selain berstatus putra bungsu mantan presiden SBY, namanya juga disebut dalam kasus lain di SKK Migas, yang menjerat almarhum Sutan Bathoegana. Tetapi, Ibas menampik semua tudingan itu; sebuah bantahan yang wajar karena KPK sendiri juga belum bersikap.

Soal tak segera diperiksanya Ibas ini, sempat membuat KPK disomasi oleh Masyarakat Anti Korupsi Infonesia (MAKI) pada 29/1/ 2014 lalu. Boyamin Saiman koordonator MAKI berpendapat, KPK seharusnya segera memeriksa Ibas untuk didalami peran aktif maupun pasifnya dalam kasus Hambalang. Dengan begitu bisa diketahui apakah Ibas terlibat atau tidak.

Sampai akhir Maret 2016 lalu, KPK masih bersikukuh belum akan memanggil nama-nama yang disebut dalam persidangan kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang yang menurut BPK telah merugikan keuangan negara Rp 706 miliar itu. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan perlu ada keterkaitan dengan kasus yang sedang ditangani untuk memanggil dan memeriksa seseorang.

Adanya bukti juga diperlukan sebagai landasan jika KPK memanggil seseorang sebagai saksi. "Pertimbangannya ya hukum itu sendiri yang harus menjamin kepastian agar tercapai keadilan, kebenaran dan kejujuran. Jadi semua yang memiliki bukti harus diadili," kata Saut. (merdeka.com, 28/3/2016).

Tanpa bermaksud mencampuri kewenangan KPK, alasan itu agak membingungkan orang awam yang ingin hukum ditegakkan dan berlaku bagi semua kalangan tanpa pandang bulu. Apakah keterangan para saksi itu masih kurang? Apakah yang dimaksud bukti itu adalah bukti fisik semata, misalnya rekaman penyadapan, bukti tertulis transfer uang, bukti pembukuan, atau bukti foto saat penyerahan uang, atau bagaimana?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun