Mohon tunggu...
mohammad mustain
mohammad mustain Mohon Tunggu... penulis bebas -

Memotret dan menulis itu panggilan hati. Kalau tak ada panggilan, ya melihat dan membaca saja.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menunggu Riziek FPI Dipenjara?

6 Januari 2017   13:02 Diperbarui: 26 Januari 2017   18:50 4316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Riziek Shihab saat persidangan kasus Abu Bakar Baasyir foto:antaranews

Tidak salah juga kalau banyak orang menunggu Riziek FPI yang suka buat heboh itu segera disidang di pengadilan dan dipenjara. Ini bukan omongan kosong dan tak berdasar, tetapi didukung fakta laporan yang masuk ke polisi. Dengan kasus yang dilaporkan itu, sulit rasanya bagi Riziek FPI itu untuk bisa lolos dari kemungkinan masuk penjara.

Setidaknya sudah ada tiga kasus yang sudah dilaporkan ke polisi, yang menyeret nama Riziek sebagai pelakunya. Pertama, kasus penistaan Pancasila dan proklamator Soekarno yang dilaporkan oleh Sukmawati ke Bareskrim Polri. Riziek dilaporkan telah menyebut "Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala."

Kedua, kasus penistaan agama, "Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa", yang dilaporkan Persatuan Mahasiswa Kristen Republik Indonesia (PMKRI), Student Peace Institute (SPI), dan Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita). Ketiga laporan penistaan agama oleh Riziek ini sudah masuk ke Polda Metro Jaya.

Ketiga, kasus penghasutan dalam pecahan uang Republik Indonesia ada gambar palu dan arit, simbol Partai Komunis Indonesia. Isu ini sebenarnya sudah lama dihembuskan dan jadi sorotan di medsos, tetapi tak jelas dari mana sumber awalnya. Dan, Riziek mengangkat isu ini kembali dalam pidato yang ditayangkan di kanal youtube. Kasus ini sedang diselidiki juga oleh Polda Metro Jaya.

Jika melihat substansi kasus yang dilaporkan ke polisi itu, rasanya sulit bagi Riziek untuk lolos dari jerat hukum. Hanya saja semuanya tentu bergantung kepada sikap polisi sebagai penyidiknya, serius atau tidak mengusut kasus ini. Pengertian serius di sini adalah tak adanya sikap ogah-ogahan karena yang akan diperiksa dan disidik adalah Riziek FPI.    

Pertimbangan politis terbukti sering mempengaruhi penanganan kasus yang dilakukan pihak kepolisian. Contoh paling gampang mungkin kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang berjalan super ekspres. Begitu cepatnya penanganan kasus itu sehingga ada rambu-rambu hukum yang dilanggar, misalnya aturan internal polri dalam menangani perkara yang melibatkan calon peserta pilkada.

Terkait kasus yang melibatkan Riziek FPI, kasus penistaan Pancasila dan penghinaan terhadap proklamator Soekarno, misalnya, jelas bukan kasus ringan. Kasus ini sudah dilaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri pada 27 Oktober 2016 lalu. Namun, dua bulan tidak ada kejelasan kapan Riziek diperiksa dan diproses. 

Kasusnya oleh Bareskrim Polri malah dilimpahkan ke Polda Jabar karena dinilai TKP-nya ada di sana. Namun pihak Sukmawati keberatan karena persoalan Pancasila dasar negara yang dinistakan dan proklamator Soekarno yang dilecehkan adalah persoalan bangsa. Karena itu, penanganan perkara ini seharusnya tak perlu bergantung ke TKP dan bisa ditangani langsung oleh Bareskrim.

Dalam perkara ini, jelas penyelesaian ala bebek nungging si Zaskia Gotik itu tidak mungkin diterapkan (Zaskia Gotik yang terjerat penistaan Pancasila, kasusnya diambangkan dan malah diangkat jadi Duta Pancasila oleh perwakilan PKB di MPR). Apa pun Riziek seharusnya diperiksa dan kasusnya harus dibawa ke pengadilan.

Masalah pelecehan Pancasila selama ini memang cenderung dimaafkan dengan alasan pelakunya kurang berpendidikan, khilaf, atau pertimbangan lain. Akibatnya tentu kurang baik karena tidak ada efek jera bagi pelakunya. Dan, kini setelah Pancasila dilecehkan dengan dipelesetkan menjadi Pancagila oleh lembaga pendidikan militer Australia, kita baru bereaksi keras dengan menunda kerja sama militer antara dua negara.   

Seharusnya, reaksi keras juga dimunculkan saat Pancasila dilecehkan oleh anak bangsa sendiri. Kalau anak bangsa sendiri tidak menghargai dan ada yang melecehkan Pancasila dasar negaranya namun kita biarkan, bangsa lain bisa saja menilai Pancasila itu sudah tak punya arti bagi Indonesia. Sikap keras kita terhadap militer Australia sudah tepat, tetapi seharusnya sikap keras serupa juga diterapkan di dalam negeri, seperti kasus Riziek itu.

Kasus kedua, penistaan agama Kristen yang dilakukan Riziek dengan ucapannya "Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa" juga perkara yang bisa membuat Riziek mendekam di penjara. Ucapan dalam ceramahnya di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 25 Desember 2016, dinilai rasis dan menghina keyakinan pemeluk agama Kristen. 

Ucapannya itu juga menunjukkan secara nyata sikap Riziek yang rasis dan bisa memecah belah umat Islam, dan mengganggu kerukunan hidup beragama. Akibat ucapannya, pemeluk agama Kristen merasa diperolok dan dilecehkan keyakinannya. Dan semua ucapan yang videonya diunggah di youtube itu dinilai banyak pihak memenuhi unsur penistaan agama.

Polisi memang telah dua kali memanggil saksi pelapor dari PMKRI dan juga bukti video pendukung laporan itu juga telah diserahkan ke polisi. Katanya sih, setelah pemeriksaan para saksi, polisi segera melakukan gelar perkara untuk memutuskan kasus ini dilanjutkan ke tingkat penyidikan atau tidak (sebagaimana kasus Ahok dulu).

Banyak yang berpendapat kasus ini lebih jelas unsur penistaan agamanya dan jelas tidak bisa diselesaikan dengan kata "khilaf". Oleh karena itu, Riziek dinilai sulit lolos dari jeratan hukum kasus ini. Jika polisi memproses secara ekspres kasus Ahok, seharusnya hal serupa juga diterapkan dalam kasus Riziek ini. Jangan pilih kasih apalagi menerapkan standar ganda.

RIZIEK SEBUT ADA GAMBAR PALU ARIT DI UANG RUPIAH BARU

Kasus ketiga yang membelit Riziek terkait dengan pecahan mata uang rupiah baru yang dikeluarkan Bank Indonesia. Di secara jelas menyebut ada gambar simbol yang menyerupai palu arit, lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) di pecahan mata uang rupiah baru itu. Ucapannya ada dalam video yang diunggah di akun YouTube Elang Jawa, dan diberi judul "Palu Arit di Mata Uang Baru, Habib Rizieq Minta Presiden Jokowi dan DPR Bertanggung Jawab".

Ucapan Riziek ini jelas merupakan tindak penghasutan dan memberi kesan seolah-olah mata uang rupiah saat ini pro-komunis. Dengan kata lain, ucapannya itu menimbulkan gambaran bahwa PKI masih eksis di Indonesia dan telah mempengaruhi proses pencetakan mata uang rupiah kita.

Ucapannya itu bisa menimbulkan keresahan di masyarakat dan juga berpotensi memecah belah bangsa dan menimbulkan ketidakpercayaan kepada pemerintah saat ini. Dan, yang pasti kepercayaan masyarakat atas pecahan mata uang rupiah baru itu juga bisa terganggu.

Bank Indonesia yang mengeluarkan pecahan mata uang rupiah baru itu sebenarnya sudah beberapa kali membantah isu liar di medsos terkait persoalan ini. Terakhir, bantahan itu datang dari Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Budiharto Setyawan. Dia menyebut ada yang mencocok-cocokan lambang BI itu dengan lambang PKI.

"Sebenarnya itu lambang Bank Indonesia, yang agar tidak bisa dipalsukan maka dibuat menggunakan rectoverso, yaitu dua hal yang terpisah namun sebenarnya merupakan satu kesatuan yang utuh," kata Budiharto. (tempo.co, 3/1/2017)

Dia menyebut rectoverso pada uang baru NKRI yang sudah beredar di masyarakat itu bentuknya tidak jauh berbeda dengan uang lama. Karena itu, dia mempertanyakan kalau memang ada unsur kesengajaan, kenapa uang yang lama tidak diprotes, tetapi uang yang baru diprotes.

Dengan dasar itu, tuduhan ada gambar mirip palu arit lambang PKI di pecahan mata uang rupiah baru seperti ucapan Riziek yang diunggah di video itu tidak berdasar dan hanya mencocok-cocokan. Dan akibat ucapannya itu jelas bisa menimbulkan keresahan dan merugikan BI yang bertanggung jawab atas pencetakan dan peredaran pecahan mata uang rupiah baru.

Ada yang menarik soal "serangan" atas pecahan mata uang baru ini. Selain diserang dengan tuduhan ada gambar palu arit, sebelumnya gambar pahlawan yang ada di mata uang itu juga dipermasalahkan. Bahkan ada juga yang berani mengkafir-kafirkan para pahlawan yang ada di pecahan mata uang itu, yang membuat banyak pihak meradang (entah kader wanita PKS itu sudah diproses hukum atau belum).

Tak hanya itu, serangan atas pecahan mata uang rupiah baru itu juga dilakukan dengan menyamakannya dengan mata uang yuan milik negara Cina itu. Motifnya belum jelas, tetapi mungkin tak jauh-jauh amat dari persoalan sentimen anti Cina dan ini juga selaras dengan isu serbuan 12 juta pekerja Cina ke Indonesia.

Masih ada lagi yang menyerang pecahan mata uang rupiah baru dengan menyebarkan berita bahwa uang itu tidak dicetak Peruri tetapi oleh perusahaan swasta. Berita hoax yang awalnya diunggah oleh sebuah akun facebook ini secara tidak langsung telah menuduh BI dan Peruri telah melanggar UU. Wajar jika kemudian BI-Peruri melaporkan pemilik akun facebook itu ke polisi.

Dengan beruntunnya serangan atas pecahan mata uang rupiah baru yang diedarkan BI itu, cukup pantas untuk mempertanyakan kaitan di antara para pembuat berita hoax dan penuduh, seperti Riziek yang menyebut ada gambar mirip palu arit lambang PKI itu. Jika dirunut ke belakang, mungkin akan ditemukan kaitan antara yang satu dengan yang lain. Tetapi, itu urusan pihak kepolisian untuk mengusutnya.

Kembali ke Riziek FPI yang kini menghadapi tiga kasus itu. Melihat kasus yang membelitnya, mulai dari tuduhan penistaan Pancasila dan pelecehan proklamator Soekarno, penistaan agama Kristen, dan penghasutan dengan menyebut ada gambar mirip palu arit di pecahan mata uang rupiah baru itu, rasanya memang pantas jika banyak pihak yang mengharapkan Riziek dipenjara sebagai hukumannya.

Apakah dia akan lolos dari jeratan hukum penjara? Entahlah. Tapi, rasanya kok tidak.

Salam

Bacaan pendukung:

http://nasional.kompas.com/read/2016/10/27/21204291/alasan.sukmawati.soekarnoputri.laporkan.rizieq.shihab.ke.polisi

http://megapolitan.kompas.com/read/2016/12/26/18041381/laporkan.atas.dugaan.penodaan.agama.pmkri.berharap.rizieq.tak.kebal.hukum

http://m.jpnn.com/news/habib-rizieq-heboh-soal-palu-arit-di-uang-baru-polisi

https://m.tempo.co/read/news/2017/01/03/087832296/bank-indonesia-bantah-gambar-palu-arit-di-rupiah-baru

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun