Mohon tunggu...
mohammad mustain
mohammad mustain Mohon Tunggu... penulis bebas -

Memotret dan menulis itu panggilan hati. Kalau tak ada panggilan, ya melihat dan membaca saja.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Korupsi di Daerah Tetap Marak, Apa Peran Wartawan?

31 Desember 2016   13:50 Diperbarui: 31 Desember 2016   15:03 691
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yang lebih memprihatinkan lagi, wartawan masih harus setor iklan pula. Klop sudah penderitaan. Di tengah penderitaan ini, mengharapkan seorang wartawan berlaku profesional memang terasa kurang adil. Mungkin supaya adil ya jangan jadi wartawan, jangan dirikan perusahaan media kalau tak mampu bayar gaji wartawan. Tapi apa itu ya mungkin? Nanti bisa dituduh melanggar HAM, melarang orang kerja jadi wartawan.

Tetapi baiklah, urusan perut dan tawar-menawar kira kesampingkan dulu. Kemampuan investigasi seorang wartawan juga ikut menentukan penyebab tidak terberitakannya kasus korupsi di daerah. Salah satu penyebabnya adalah karena begitu mudahnya jadi wartawan saat ini tanpa perlu saringan yangketat. Saat ini, di setiap kabupaten  bisa ada beberapa perusahaan media baik cetak maupun online.

Meskipun begitu, di era keterbukaan informasi sekarang ini sebenarnya tingkat kesulitan investigasi kasus korupsi di daerah seharusnya tidak terlalu tinggi dan relatif lebih mudah. APBD bisa diakses dengan mudah, daftar rekanan proyek juga bisa dilihat dan dibaca (entah kalau ada daerah yang masih memperlakukannya sebagai jimat yang terlarang dilihat wartawan). Masyarakat juga lebih terbuka kalau ada penyimpangan.

Kalau kita lihat kasus yang menjerat beberapa bupati dan walikota yang berurusan dengan KPK, sebagian merupakan kasus "semi terbuka". Misalnya keterlibatan perusahaan keluarga bupati Nganjuk dalam memborong pembangunan di Jombang dan Nganjuk, keterlibatan walikota Madiun dalam pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, walikota Cimahi dan suaminya terlibat suap pembangunan Padar Atas Baru Cimahi, sementara bupati Klaten tersandung suap mutasi jabatan.

Suap mutasi jabatan itu seperti rahasia umum untuk daerah tingkat II. Artinya, pegawai yang menghendaki posisi tertentu atau mau pindah harus setor ke atasan itu lagu lama. Yang baru adalah ketika KPK menangkap bupati Klaten karena berlaku seperti itu. Pertanyaannya, apakah lagu lama suap-menyuap saat mutasi jabatan itu terekspose media sebelum adanya OTT KPK.

Hal yang sama juga berlaku untuk kasus proyek pembangunan yang dibiayai APBD atau investor yang ingin bermitra dengan Pemda. Modus penguasaan proyek pembangunan oleh kelompok tertentu yang dibekingi penguasa sudah lama terjadi. Ya tak jauh-jauh amat dari praktek di tingkat nasional, hanya skalanya lebih kecil. Dan, bagi wartawan daerah hal ini mungkin juga bukan rahasia lagi. Pertanyaannya, apakah ini juga sudah terekspos ke media sebelum di-OTT KPK.

Kembali ke pertanyaan apa peran wartawan dalam mengerem laju korupsi di daerah. Jawabannya sebenarnya sederhana, jadilah pewarta yang baik. Kalau ada kasus korupsi, ya diberitaan saja. Urusan selanjutnya itu ada yang punya tanggung jawab sendiri: polisi, kejaksaan, atau mungkin KPK.

Kalau sudah diberitakan tetap saja korupsi, ya beritakan lagi mengapa tetap ada korupsi. Kalau tak mau memberitakan, ya mungkin sudah waktunya pensiun jadi wartawan. 

Jangan khawatir, pegiat medsos yang waras pasti akan mengisi peluang itu dengan riang gembira. Daripada saling mengkafirkan, merusak NKRI, kan lebih baik perang melawan korupsi. Ingat koruptor itu adalah penista agama yang sebenar-benarnya.

Selamat menyongsong Tahun Baru 2017. Ingat, korupsi masih musuh bersama kita.

Salam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun