Mohon tunggu...
mohammad mustain
mohammad mustain Mohon Tunggu... penulis bebas -

Memotret dan menulis itu panggilan hati. Kalau tak ada panggilan, ya melihat dan membaca saja.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Partai Demokrat Terusik Kebebasan Antasari Azhar?

12 November 2016   22:54 Diperbarui: 12 November 2016   23:09 2238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto: tribunnews.com

Ketiga, kasus dugaan korupsi di pengadaan Identity Character Recognition (ICR) KPU, yang diduga melibatkan perusahaan Hartati Murdaya Po, anggota Partai Demokrat saat itu. Penggunaan teknologi ICR pada Pemilu 2009 itu menggunakan anggaran Rp 170 miliar. ICT disebut dapat mempercepat proses penghitungan suara, memperoleh tabulasi yang akurat, mendapatkan salinan dokumen elektronik yang otentik dan aman, serta membuat pemilu lebih transparan.

Namun, kenyataannya penghitungan elektronik KPU ngadat. KPU bahkan memutuskan untuk menghitung suara secara manual. Karena itu, Antasari yang sejak awal mengkhawatirkan penggunaan sistem ICR dan kesiapan SDM memutuskan melakukan penyelidikan. Selasa 21 April 2009, ia berbicara kepada pers tentang langkah yang diambil KPK. Namun, kasus pembunuhan Nasruddin lebih cepat menjeratnya.

Tiga perkara yang ditinggalkan Antasari itu hingga kini belum tuntas ditangani KPK, yang terakhir malah seperti tak tersentuh. Mungkin karena itulah, kabar bebas bersyaratnya Antasari Azhar kembali menumbuhkan harapan di masyarakat, agar kasus yang dinilai jadi penyebab dipenjarakannya Antasari itu bisa diungkap tuntas.

Tetapi, bijaksanakah masyarakat berharap seperti itu, yang seperti mendorong Antasari untuk balas dendam terhadap pihak yang memenjarakannya? Jawabnya relatif. Antasari Azhar memang sudah menyatakan telah meninggalkan segala dendam di penjara. Namun kasus hukum yang pernah ditangani KPK di masa kepemimpinannya terbukti belum tuntas. Karena itu, jika dia ditanya apa pendapatnya, tentu wajar saja jika dia menjawab sesuai yang diketahuinya.

Tetapi, setidaknya memang selama satu bulan ini berilah dia kesempatan untuk balas dendam mengemong cucunya. Inilah yang mungkin kurang bijaksana jika kita memaksakan harapan itu tanpa memperhitungkan sisi kemanusiaan seorang Antasari. Bagaimanapun dia berhak untuk menikmati hangatnya sebuah keluarga dengan para cucu, anak, dan istri tercinta.

Yang lebih penting sebelum berharap Antasari Azhar bisa kembali ke habitatnya sebagai sosok yang memperjuangkan pemberantasan korupsi di Indonesia, lebih bijaksana jika melihat statusnya saat ini yang masih bebas bersyarat. Sebuah status yang membebani sebuah kebebasan dengan syarat-syarat. Sebuah grasi dari presiden adalah sebuh hadiah yang indah sebagai wujud kebebasan dari syarat-syarat itu. Itulah yang saat ini dibutuhkan Antasari.

Diakui atau tidak, bebas bersyaratnya Antasari Azhar 10 November kemarin, tidak membuat semua orang senang. Meski dia telah menjalani hukuman 7 tahun 6 bulan, ditambah remisi 4 tahun 6 bulan, atau dua pertiga lebih dari masa hukuman 18 tahun, orang tak senang itu bukan karena itu. Namun, bebasnya Antasari bisa dianggap bisa  juga memunculkan peluang untuk dibukanya kasus lama dan luka lama. Kekhawatiran itu pasti ada.

Statusnya yang bebas bersyarat itu tentu juga rentan untuk dimainkan oleh pihak yang tidak senang atau yang khawatir dengan kebebasanya. Oleh karena itulah, sebelum meminta Antasari kembali berkiprah, sudah selayaknya dipikirkan hadiah grasi dari presiden yang memang layak diterimanya.

Tetapi, yang membuat saya risau adalah desakan dan publikasi berlebihan atas kebebasan Antasari ini, bisa berakibat buruk dilihat dari segi keamanan pribadinya. Namun, itu sulit dihindari dalam era yang makin terbuka ini. Kekhawatiran ini boleh saja dinilai berlebihan. Tetapi, patut pula diingat adanya kecenderungan sebuah kejahatan terjadi lagi ketika si pelaku merasa tak tersentuh hukum dan terancam kedoknya.

Keselamatan Antasari ini tentu perlu jadi perhatian. Bisa saja dia telah menyatakan tak akan membuka kasus yang telah menimpanya, dan meninggalkan semua di penjara. Tetapi, sosok Antasari dengan segala potensinya, ditambah dengan tekanan publik agar dia bicara dan seterusnya, bisa membut orang meradang dan tentu perlu diantisipasi.

Di luar ancaman secara fisik, Antasari sebelum mendapat grasi memang baru benar-benar dinyatakan bebas pada  2022 nanti. Selama itu pula dia terikat dengan syarat-syarat yang mengikatnya. Apakah syarat ini mengekangnya untuk bicara kebenaran sebuah kasus korupsi misalnya, tentunya tidak jika lembaga resmi yang menggandengnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun