Mohon tunggu...
mohammad mustain
mohammad mustain Mohon Tunggu... penulis bebas -

Memotret dan menulis itu panggilan hati. Kalau tak ada panggilan, ya melihat dan membaca saja.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

SBY dan Dokumen Kematian Munir (3)

26 Oktober 2016   12:22 Diperbarui: 26 Oktober 2016   12:52 675
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: bantuanhukum.or.id

Jadi SBY memang telah menegaskan, pihaknya sudah maksimal melaksanakan kewajiban mengusut dan memproses secara  hukum pelaku pembunuhan Munir, sesuai kewenangan yang dimiliki eksekutif. Dan kini, kalau memang ada yang belum selesai silakan Presiden Jokowi melanjutkannya. Itulah penegasan SBY telah cuci piring kasus kematian Munir ini. Kalau piringnya masih kurang bersih, silakan Presiden Jokowi mencuci kembali.

Sebagai rakyat yang baik, saya berprasangka baik saja bahwa kasus kematian Munir akan tuntas diselesaikan pada waktunya nanti. Hanya saja, hati kecil saya kok tetap saja bicara, "Mengapa Presiden Jokowi yang berniat menuntaskan kasus HAM ini kok kini malah jadi sasaran tembak". Jangan-jangan saya sedang mabuk. Jadi, di mana dokumen aslinya?

Salam, damai.

Bacaan pendukung:

http://nasional.kompas.com/read/2016/10/25/19123691/soal.kasus.munir.kontras.puji.sby.dan.kritik.jokowi
http://nasional.kompas.com/read/2016/10/25/18390041/hendardi.kalau.hanya.salinan.dokumen.tpf.munir.di.internet.juga.banyak

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun