Mohon tunggu...
mohammad mustain
mohammad mustain Mohon Tunggu... penulis bebas -

Memotret dan menulis itu panggilan hati. Kalau tak ada panggilan, ya melihat dan membaca saja.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

SBY dan Dokumen Fakta Kematian Munir

14 Oktober 2016   10:52 Diperbarui: 15 Oktober 2016   18:06 3490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jadi, siapa sekarang yang harus bertanggung jawab menyelesaikan kasus HAM ini? Presiden sudah berkomitmen untuk menyelesaikan kasus pelanggaran/ kejahatan HAM berat termasuk kasus Munir. Tetapi, Jaksa Agung Prasetyo selaku pembantu presiden kok menyatakan kasusnya sudah tamat. Aneh tapi nyata.

Kalau Presiden Jokowi sudah berkomitmen akan menyelesaikan kasus kematian Munir, tentu ada yang belum selesai dan perlu diselesaikan. Tentu, penilaian bahwa kasus Munir ini belum selesai dan perlu diselesaikan, tidak diambil secara gegabah. Presiden Jokowi pasti sudah menerima masukan dari berbagai pihak. Karena itu, menjadi aneh ketika jaksa agung menganggap kasus ini sudah selesai.

Kembali ke urusan dokumen TPF Kasus Kematian Munir yang tidak aneh dan nyata. Dokumen itu dinilai penting untuk diungkap ke publik secara resmi karena Kepres yang menjadi dasar TPF mengatakan demikian.

Selain itu, penyelesaian kasus kematian Munir yang telah menyeret Pollycarpus mantan pilot Garuda dan Muchdi PR sebagai terdakwa, masih menyisakan banyak tanya. Pollycarpus memang telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, dan pada PK terbaru hukumannya dikurangi jadi 14 tahun dan dia kini telah bebas. Muchdi PR yang disebut atasan Polycarpus ternyata dibebaskan.

Dua saksi penting kasus ini juga bernasib tak baik. Mereka itu mantan personel BIN, Budi Santoso yang tak berani pulang ke tanah air karena takut dihabisi, serta musisi Raymond Latuihamalo alias Ongen yang secara mendadak terkena serangan jantung  dan meninggal di pangkuan istrinya. Dalam riwayat keluarga Ongen, tak ada yang mengidap penyakit jantung.

Ada pendapat yang menyebut solusi masalah ini mudah yaitu Presiden Jokowi cukup menelepon mantan presiden SBY dan lantas menanyakan tentang dokumen yang raib itu. Tentu saja, pendapat ini tidak sembarangan berpendapat. Dasarnya ya pertemuan 4 Juni 2005 seperti yang disebut Sudi Silalah.

Tetapi, menurut analisis sementara, itu kok agak sulit terlaksana. Ini bukan sekadar angkat telepon, bicara, dan beres. Ada suasana kebatinan yang tidak sejajar. Itu kan sama saja dengan meminta Presiden Jokowi menyatakan secara tak langsung kalau Pak SBY tak boleh lepas tanggung jawab begitu saja atas kasus kematian Munir yang telah dibentuk TPF-nya itu.

Jalan tengahnya mungkin Mensesneg Pratikno proaktif mendekati Yusril Ihza Mahendra menanyakan ihwal raibnya dokumen itu. Yusril selaku ahli hukum yang bermartabat dan bertanggung jawab, tentunya juga tidak bisa sekedar mengatakan "Silakan minta kopi dokumennya ke TPF dan lantas umumkan". Itu jawaban mau enaknya sendiri. Semua kan harus ditelusuri sebab musababnya. Ini kan menyangkut kredibilitas lembaga negara.

Saat ini presiden telah memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menemukan dokumen TPF Kasus Kematian Munir. Jika memang ada bukti baru, presiden memerintahkan memprosesnya secara hukum sehingga kasus HAM ini tuntas. Kapolri juga telah memerintahkan jajarannya untuk mencari dokumen itu. 

Namun alangkah bijaknya jika SBY baik secara langsung maupun lewat orang kepercayaannya membantu dengan memberi penjelasan atau petunjuk penting seputar kasus ini. Bukankah kasus-kasus HAM harus diselesaikan sehingga tidak jadi beban anak cucu nanti?

Salam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun