Selain kedua masalah krusial itu, dalam PP itu juga diatur persentase bagi hasil antara pemerintah dan investor dengan perbandingan 85 persen untuk pemerintah dan 15 persen untuk investor. Saat harga minyak tinggi, keuntungan dari bagian  15 persen yang diperoleh investor itu mungkin cukup besar. Namun, ketika harga minyak tak kunjung membaik seperti saat ini, tentu persentase itu dinilai terlalu kecil.
Atas dasar keluhan investor dan juga harga minyak saat ini, PP No 79 Tahun 2010 itu saat ini direvisi pemerintah. Agaknya, pemerintah mulai sadar kalau investor industri migas juga perlu didengar keluhan, keinginannya, dan diperhatikan "kesejahteraannya". Plt menteri ESDM yang juga Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan sudah menegaskan draft revisi itu yang kini sudah di Setneg.
Point-point yang direvisi sama seperti yang dikeluhkan selama ini. Misalnya, investor tak lagi dikenai kewajiban membayar pajak selama proses eksplorasi. Selain itu, biaya cost recovery untuk eksplorasi di satu blok yang sudah berproduksi juga bisa diklaimkan. Pola Plan of Development Basis telah diubah menjadi Basis to Basis.
Point lain yang tak kalah penting adalah perubahan persentase bagi hasil yang selama ini ditetapkan 85 persen : 15 persen antara pemerintah dan investor kini lebih fleksibel dan bisa berubah menjadi 60 persen : 40 persen saat harga minyak anjlok seperti sekarang ini. Poin ini mungkin akan mengundang perdebatan di kalangan politisi, meski sebenarnya cukup realistis untuk membuat industri hulu migas terus bergerak maju.
Apa pun hasil akhir revisi yang kini masih dalam pembahasan yang akan melibatkan Kementerian Keuangan dan Bappenas, sebelum akhirnya ditandatangani presiden, itu adalah langkah positif untuk kembali menggairahkan iklim investasi di industri hulu migas. Mudah-mudahan pula investor merespon positif dan kegiatan eksplorasi mencari migas baru semakin bertambah.Â
Akhirnya, memang masih banyak yang bisa dilakukan. Ada masalah perizinan yang harus disederhanakan, juga insentif teknologi agar eksplorasi lebih tepat sasaran. Namun langkah merevisi PP yang selama ini jadi biang kerok kelesuan di hulu migas, adalah langkah penting dan tepat untuk menggairahkan kembali iklim investasi.Â
Mungkin langkah selanjutnya adalah meningkatkan kualitas  SDM aparat pemerintah yang mengurusi migas sehingga menjadi sama ahlinya dengan KKKS. Dengan begitu, mereka bisa memberi masukan ke KKKS, lebih ahli dalam menilai kelayakan biaya dan teknologi yang dipakai KKKS, dan bukan hanya jadi stempel investor.
Salam.
Bacaan pendukung:
Liputan khusus Kompas.com "Hulu Migas bagi Negeri" dan Materi Kompasiana Nangkring Investasi Industri Hulu Migas.Â