Karena Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka tidak secara OTT, Mendagri Tjahjo Kumolo tidak mau segera memproses pemecatan Nur Alam untuk diajukan ke presiden. Sebagai gubernur, yang bisa memberhentikan Nur Alam dari jabatannya memang presiden.Â
Dia merujuk ketetapan dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang pemberhentian kepala daerah, yaitu kepala daerah dapat diberhentikan sementara atau non aktif jika perkaranya sudah masuk persidangan dan menjadi terdakwa, dengan hukuman minimal lima tahun penjara. (tempo.co, 24/8/2016)
Lantas, apa perbedaan status tersangka baik melaui OTT atau tidak? Komisi Pemberantasan Korupsi selama ini diketahui tidak mengenal SP3 atau memberhentikan perkara yang ditanganinya. Sehingga ketika seseorang ditetapkan sebagaj tersangka maka kasusnya akan terus bergulir ke pengadilan. Artinya, sudah bisa dipastikan Nur Alam akan menjadi terdakwa, sama dengan tersangka yang ditetapkan sebagai hasil OTT
Sikap Mendagri yang membedakan penetapan status tersangka sebagai hasil OTT atau tidak inilah yang menimbulkan tanda tanya. Karena, dalam pasal 83 UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, memang tak ada disebut soal OTT. Karena itu, saat memproses pemberhentian bupati Subang atau bupati Ogan Ilir, pastilah didasari wisdom Tjahjo Kumolo, bahwa pemberhentian kedua pejabat itu tidak bisa menunggu terlalu lama, karena memperhitungkan kepentingan rakyat banyak di dua daerah itu.
Oleh karena itu, dalam kasus Nur Alam ini, wisdom Tjahjo Kumolo diperlukan kembali mengingat kasus korupsi Nur Alam ini pastilah menimbulkan keguncangan di daerah Sulawesi Tenggara, baik di pemerintahan maupun di masyarakat biasa. Gubernur yang mempunyai tugas dan kewenangan penting, jelas kredibilitasnya telah jatuh. Terlebih lagi, kasus ini sudah bergulir lama, sempat mampir di Kejaksaan Agung pula.
Dengan dasar tak ada SP3 di KPK yang memastikan Nur Alam pasti jadi terdakwa --sama dengan penetapan tersangka hasil OTT, dan wisdom Mendagri Tjahjo Kumolo yang pernah diterapkankan pada kadus Subang dan Ogan Ilir-- tak ada salahnya Mendagri Tjahjo Kumolo segera memproses pemberhentian sementara Nur Alam, dan mengajukannya ke presiden.
Dengan demikian presiden bisa segera memecat sementara Nur Alam dari jabatan gubernurnya. Saya kok yakin, masyarakat banyak akan mendukung langkah ini. Saya sangat yakin pula, Mendagri Tjahjo Kumolo sangat mendukung gerakan pemberantasan korupsi, sebagaimana digelorakan oleh Presiden Jokowi.
Salam damai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H