Mensesneg Pratikno juga menyatakan Menteri ESDM Arcandra Tahar masuk Indonesia dengan paspor Indonesia. Dia diminta Presiden Jokowi pulang ke Indonesia karena keahliannya di bidang pertambangan minyak yang mendapat pengakuan internasional, pemegang tiga paten, pimpinan perusahaan perminyakan.
Sampai sejauh ini belum ada penjelasan apakah Arcandra pernah menjadi warga negara AS dan memiliki paspor AS. Inilah yang membuat masalah ini masih mengambang hingga kini.
Terakhir muncul pendapat agar soal kewarganegaraan itu tak dipersoalkan lagi. Alasannya, Arcandra adalah figur yang diperlukan Indonesia untuk membangun negeri. Kepentingan nasional, untuk menarik pulang putra-putra terbaiknya, seharusnya lebih utama daripada ketetapan legal formal, seperti UU No 12 Tahun 2006 dan UU No 39 Tahun 2008 itu. Dalam barisan ini ada mantan ka BIN Hendropriyono.
Pemikiran seperti yang dianut Hendropriyono ini cukup menarik untuk dikaji lebih lanjut, namun tentu tak bisa membatalkan ketetapan UU yang ada. Yang bisa dilakukan adalah membawa masalah ini ke MK. Jika MK mengabulkan, ada aturan hukum yang bisa dipakai untuk kondisi seperti itu.
Namun, masalahnya untuk kasus Arcandra Tahar apakah masih memiliki waktu cukup dan apakah keputusan MK akan berlaku surut (jika dikabulkan). Jadi, mungkin ada baiknya sekarang ini diperjelas dulu, apakah Arcandra Tahar pernah memegang paspor AS dan masih berlaku? Jika tidak, urusan selesai. Jika pernah, ketetapan undang-undang harus dijalankan. Atau, mungkin ada langkah yang lebih bijak dari itu.Â
Salam.
Sumber Bacaan: Istana Belum Mau Buka-bukaan soal Kewarganegaraan Menteri ESDM
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H