Mohon tunggu...
mohammad mustain
mohammad mustain Mohon Tunggu... penulis bebas -

Memotret dan menulis itu panggilan hati. Kalau tak ada panggilan, ya melihat dan membaca saja.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Arcandra, Friksi, dan Masalah di Istana

15 Agustus 2016   03:17 Diperbarui: 15 Agustus 2016   11:17 2020
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar saat perbincangan dengan media, di kantornya, Jakarta, Jumat (29/7/2016). (Kompas.com/ Estu Suryowati)

Mensesneg Pratikno juga menyatakan Menteri ESDM Arcandra Tahar masuk Indonesia dengan paspor Indonesia. Dia diminta Presiden Jokowi pulang ke Indonesia karena keahliannya di bidang pertambangan minyak yang mendapat pengakuan internasional, pemegang tiga paten, pimpinan perusahaan perminyakan.

Sampai sejauh ini belum ada penjelasan apakah Arcandra pernah menjadi warga negara AS dan memiliki paspor AS. Inilah yang membuat masalah ini masih mengambang hingga kini.

Terakhir muncul pendapat agar soal kewarganegaraan itu tak dipersoalkan lagi. Alasannya, Arcandra adalah figur yang diperlukan Indonesia untuk membangun negeri. Kepentingan nasional, untuk menarik pulang putra-putra terbaiknya, seharusnya lebih utama daripada ketetapan legal formal, seperti UU No 12 Tahun 2006 dan UU No 39 Tahun 2008 itu. Dalam barisan ini ada mantan ka BIN Hendropriyono.

Pemikiran seperti yang dianut Hendropriyono ini cukup menarik untuk dikaji lebih lanjut, namun tentu tak bisa membatalkan ketetapan UU yang ada. Yang bisa dilakukan adalah membawa masalah ini ke MK. Jika MK mengabulkan, ada aturan hukum yang bisa dipakai untuk kondisi seperti itu.

Namun, masalahnya untuk kasus Arcandra Tahar apakah masih memiliki waktu cukup dan apakah keputusan MK akan berlaku surut (jika dikabulkan). Jadi, mungkin ada baiknya sekarang ini diperjelas dulu, apakah Arcandra Tahar pernah memegang paspor AS dan masih berlaku? Jika tidak, urusan selesai. Jika pernah, ketetapan undang-undang harus dijalankan. Atau, mungkin ada langkah yang lebih bijak dari itu. 

Salam.

Sumber Bacaan: Istana Belum Mau Buka-bukaan soal Kewarganegaraan Menteri ESDM

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun