Reshuffle Jilid II Masih Sisakan Masalah
Wajar sekali kalau ada yang bertanya siapa penyebar kabar Menteri ESDM Arcandra Tahar berkewarganegaraan ganda. Termasuk pula, motivasi penyebaran kabar itu, sekedar menggoyang kredibilitas kabinet baru Presiden Jokowi, atau ingin mengganti Arcandra dengan figur lain yang menguntungkan kelompok tertentu.
Hal itu juga menunjukkan masih terjadinya tarik-menarik kepentingan dan jabatan di Kementerian ESDM, pasca-reshuffle jilid II. Artinya persoalan kubu-kubuan di lingkaran dekat Presiden Jokowi masih relatif kental, diakui atau tidak. Meskipun demikian, tuduhan bahwa penyebar kabar itu berasal dari kalangan ini juga terlalu gegabah.Â
Alasannya sederhana, reshuffle kabinet jilid II jelas menimbulkan ketidakpuasan dan ketidaksenangan beberapa pihak, tak hanya di ESDM. Dampaknya tentu bisa bermacam-macam. Namun, ini pun juga bukan alasan yang tepat untuk menyebut penyebar berita bisa dari kalangan ini.
Terlepas dari siapa penyebar berita itu, hal itu jelas membuka kembali persoalan kubu-kubuan yang sebelumnya sudah mengendap dalam memori khalayak. Sebenarnya masalah ini harus diselesaikan dengan cepat, dengan konfirmasi yang sejelas-jelasnya sehingga tidak terus menggelinding sebagai bola panas dan mengundang perdebatan. Namun, konfirmasi yang diharapkan ternyata belum memenuhi harapan.Â
Persoalan kubu-kubuan ini sebelum reshuffle jilid II memang sangat nyata. Perdebatan penentuan Blok Masela, program listrik 35 ribu mega watt, Freeport, misalnya jelas sekali memperlihatkan hal itu. Ada kelompok Yusuf Kalla-Sudirman Said, ada kelompok Rizal Ramli, ada Luhut Binsar Panjaitan, yang cukup menonjol. Bisa jadi masih ada kubu lain yang lebih pendiam.
Rizal Ramli dan Sudirman Said sudah terlempar dari kabinet. Kegaduhan tampak mereda. Namun kabar Menteri ESDM Arcandra Tahar berkewarganegaraan ganda ini menunjukkan masih ada friksi di sana, terlepas dari benar-tidaknya kabar itu. Sektor energi dan pertambangan memang strategis, menggiurkan, dan mengundang pelaku ekonomi besar. Dan menguasai sektor ini jelas sangat menguntungkan baik secara finansial maupun politik.
Antara Hukum dan Kepentingan Negara
Ketetapan UU No 12 Tahun 2006 Pasal 23 menyebut seorang WNI akan kehilangan kewarganegaraan jika memperoleh kewarganegaraan asing. Pasal 9 UU yang sama, seorang yang kehilangan kewarganegaraan bisa mengajukan kembali menjadi WNI setelah tinggal selama lima tahun berturut-turut di Indonesia. Sementara persyaratan untuk diangkat menjadi menteri sesuai UU No 39 Tahun 2008, Pasal 22, ayat 2 butir a, harus warga negara Indonesia.
Informasi yang beredar menyebut Arcandra memperoleh kewarganegaraan AS pada Maret 2012. Sebulan sebelumnya, Februari 2012, Arcandra Tahar memperpanjang paspor di Konjen RI di Houston. Masih menurut kabar itu, sejak Maret 2012, dia tercatat empat kali masuk Indonesia dengan paspor AS. Ini berarti dia memegang paspor ganda AS dan Indonesia. Hukum Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda.
Arcandra sendiri sudah menyatakan, dia sejak 1996 memang tinggal di AS melanjutkan studi S2 dan S3. Dia menyatakan tetap menjadi warga Indonesia dan memegang paspor Indonesia yang sah, dan telah "mengembalikan proses-proses di sana".