Kembali ke soal mengurangi jumlah koruptor di penjara, langkah itu harus segera dilakukan karena penjara sudah over kapasitas. Padahal jumlah napi koruptor mencapai satu persen, dari 185 ribu napi yang ada. Koruptor yang berkelakuan baik seharusnya bisa segera bebas dengan mempermudah pemberian remisi. Jadi ini bukan sekedar kemanusiaan, menghapus diskriminasi hukum, tapi juga mengurangi beban lapas.Â
Tinggal di lapas itu tidak gratis lho, negara yang harus membayar untuk kebutuhan akomodasi, konsumsi, kesehatan, dan keamanan para koruptor itu. Jadi daripada membebani keuangan negara, kan lebih baik mempermudah remisinya sehingga cepat bebas. Dan ingat, para koruptor itu tidak pelit-pelit amat kalau dimintai sumbangan. Pemikiran dan kiprah mereka juga masih bisa bermanfaat bagi nusa dan bangsa.
Sebagai bangsa beradab, kita tentu tidak melupakan begitu saja sanak sodara, handai tolan, sahabat-sahabat kita yang bernasib kurang beruntung karena terjerat korupsi. Kita setuju mereka dihukum tapi kalau sudah menyesal atau tobat dan berkoelakuan baik kan  seharusnya juga diberi remisi seperti napi lainnya. Masak tega, melihat orang yang kita kenal dan pernah dekat di hati rakyat harus didiskriminasi seperti itu. Mereka jelas bukan maling bebek, maling ayam, maling tiga biji kakao, atau maling ranting kayu bakar. Terlebih lagi, hukum itu tidak mengenal diskriminasi lho.
Sebenarnya daripada urusan koruptor membuat heboh dan pusing kepala, ada gagasan bagus yang pernah dilontarkan, yaitu bebaskan saja para koruptor itu, tidak usah dihukum karena bisa membuat penjara tambah penuh. Sebagai gantinya, kalau ketahuan korupsi sita saja harta bendanya, kalau pejabat ya copot saja dari jabatanya. Ini gagasan menarik yang perlu dipertimbangkan, karena setidaknya bisa memangkas mata rantai mafia peradilan.Â
Benar lho, kalau koruptor tak perlu dihukum dan dipenjara, tak ada lagi jual beli perkara korupsi. Akibatnya, tak akan ada napi baru akibat di-OTT KPK karena terlibat jual beli perkara. Negara jelas akan lebih hemat lagi karena lembaga KPK sudah tak perlu lagi, demikian juga pengadilan tipikor. Tapi, ya maaf saja, ini sedikit mengurangi pendapatan praktisi hukum perkorupsian karena tak perlu ada yang disidangkan, dibela, atau diacarakan.
Demikianlah pemikiran tentang remisi bagi koruptor yang muncul dengan sangat bijaksana. Anda tak perlu serius menanggapinya karena bisa saja, saya sedang korslet pikiran. Tapi saran dan masukan perlu juga untuk mengambil kesimpulan apa benar ada yang korslet di pikiran saya.
Â
Salam-salaman saja.
Â
Â
Bacaan pendukung: