AT-TAFSIRU MINAL RISALATUL RABI'AH
Syaikh Abdul Qadir al-Jailani adalah keturunan Rasulullah Saw yang ke 13, nasab ayah beliau sampai pada Hasan cucu Nabi,, dan nasab ibu beliau sampai kepada Husein yang juga cucu Nabi, beliau ulama Fiqh yang sangat dihormati dan bergelar Rajanya Para Wali dalam Tharekat dan Tasawuf,, serta dikenal juga sebagai ulama Sunni bermadzhab Hambali dan beliau pendiri Thariqah Qadiriyyah,.
Dalam kitab Fatuhul Ghaib di Risalah 4 beliau telah menuturkan nasehat tentang kematian moral, seseorang bila telah mematikan dirinya dari sifat hewani dan nafsu badanniyah serta nafsu dan kehendak angkara,, sehingga dari itu Allah hidupkan kehidupan baru untuknya yang tidak akan mematikan dari apa2 yang telah ia matikan sebelumnya, diberikan rasa kecukupan dan tidak akan merasakan miskin serta diberikan jua rasa tawadhu' karena ilmu bermanfaat,, lalu keberkahan yang tidak akan mendatangkan kemurkaan serta istiqomahan yang tidak akan terjerumus ke jalan durhaka, keberanian di jalan kebenaran dan kemuliaan yang di ridhoi dan di cintai Allah Swt membuat agung dan memiliki derajat yang tinggi,.
Maka dari itu jadilah Hamba Allah yang menjadi pewaris para Nabi dan Rasul serta orang2 yang benar, maka dengan demikian seluruh para wali akan datang menemui mu karena melalui kamu segala kesulitan terselesaikan,, bahkan melalui keshalehan kamulah air hujan di turunkan Allah dan malapetakapun dijauhkan, serta pendeknya kamulah kunci dari meredam kemurkaan Allah terhadap makhluq di dunia karena kamu ibarat polisi yang menjaga rakyat,, semua itu atas izin Allah yang Maha Kuasa lagi Maha Perkasa dan manusia tidak henti2nya memuji kamu,.
Nashihah Ustadz Muhammad Yusuf al-Minangkabawi Min Kitabul Fatuhul Ghaibi Fii Risalatul Rabi'ah
--------------------------------
 SHARE ALL GROUP
--------------------------------
Pembahasan Sebelumnya Risalah 3
Abu Mas'ud ra ra berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda: "Barang siapa menunjukkan suatu kebaikan maka ia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang melakukannya" (HR. Muslim no. 1893)