Mohon tunggu...
Dakwah Masa Kini
Dakwah Masa Kini Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Ust. Muhammad Yusuf al-Minangkabawi

Da'wah Masa Kini merupakan komunitas Majelis Ilmu yang di pimpin langsung oleh Ust. Muhammad Yusuf al-Minangkabawi dengan Whatsapp 085376542518, komunitas ini berdiri sejak tahun 2017 dengan anggota dari kaum pelajar maupun orang dewasa dan muallaf maupun islam secara keturunan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Larangan Bagi Yang Berqurban || Ust. Muhammad Yusuf al-Minangkabawi || Kawasan Bulan Dzulhijjah

29 Juni 2022   21:19 Diperbarui: 29 Juni 2022   21:28 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Lalu larangan ini hanya berlaku untuk orang yang berqurban dan tidak untuk keluarganya, bahkan Imam Malik dan Imam Syafi'i mengatakan bahwa Sunah hukumnya orang berqurban untuk tidak memotong rambut dan kukunya sampai selesai penyembelihan. Jika ia memotong kuku atau rambut sebelum hewan kurban disembelih maka hukumnya makruh, lalu Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu' menjelaskan bahwa hikmah kesunahan ini agar seluruh anggota tubuh diselematkan dari siksa api neraka di akhirat kelak.

Wa Allahu A'lam Bis-Shawab...!!!

-------------------------------

  SHARE ALL GROUP

-------------------------------

Abu Mas'ud ra ra berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda:

"Barang siapa menunjukkan suatu kebaikan maka ia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang melakukannya" (HR. Muslim no. 1893)

_____________________________________

DAKWAH AKHIR ZAMAN

SALAM KEBAJIKAN DMK-MAN

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun