Lalu larangan ini hanya berlaku untuk orang yang berqurban dan tidak untuk keluarganya, bahkan Imam Malik dan Imam Syafi'i mengatakan bahwa Sunah hukumnya orang berqurban untuk tidak memotong rambut dan kukunya sampai selesai penyembelihan. Jika ia memotong kuku atau rambut sebelum hewan kurban disembelih maka hukumnya makruh, lalu Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu' menjelaskan bahwa hikmah kesunahan ini agar seluruh anggota tubuh diselematkan dari siksa api neraka di akhirat kelak.
Wa Allahu A'lam Bis-Shawab...!!!
-------------------------------
 SHARE ALL GROUP
-------------------------------
Abu Mas'ud ra ra berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda:
"Barang siapa menunjukkan suatu kebaikan maka ia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang melakukannya" (HR. Muslim no. 1893)
_____________________________________
DAKWAH AKHIR ZAMAN
SALAM KEBAJIKAN DMK-MAN
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H