Mohon tunggu...
Dakwah Masa Kini
Dakwah Masa Kini Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Ust. Muhammad Yusuf al-Minangkabawi

Da'wah Masa Kini merupakan komunitas Majelis Ilmu yang di pimpin langsung oleh Ust. Muhammad Yusuf al-Minangkabawi dengan Whatsapp 085376542518, komunitas ini berdiri sejak tahun 2017 dengan anggota dari kaum pelajar maupun orang dewasa dan muallaf maupun islam secara keturunan.

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Zakat Fitrah | Ustaz Muhammad Yusuf al-Minangkabawi | Penjelasan Lengkap Seputar Zakat Fitrah

30 April 2022   06:13 Diperbarui: 30 April 2022   07:04 1196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KAWASAN BULAN RAMADHAN

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Republished by: "Ust. Muhammad Yusuf al-Khalidi Siguhung al-Minangkabawi"

Komunitas MI: "Da'wah Masa Kini Sejak 12 Agustus 2017" dan "Majelis Akhwat Nusantara Sejak 12 Agustus 2019"

LENGKAP MENGENAI ZAKAT FITRAH

------------------------------

Zakat fitrah untuk mensucikan diri seorang muslim dari perkara yang merusak amalan ibadahnya selama ramadhan, mulut yang salah ucap maupun lidah yang kasar selalu berkata kotor atau lain sebagainya. Ibnu Abbas ra berkata:

"Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata2 keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang menunaikan sebelum shalat ID maka zakatnya diterima, barang siapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah." (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827)

Sedangkan membayar zakat fitrah waktunya boleh pada awal ramadhan sampai sebelum sholat idhul fitri, tetapi yang utama itu waktu di sunahkan yakni mendekati sholat idhul fitri. Lebih tepatnya hari terakhir ramadhan sampai sebelum pelaksanaan sholat idhul fitri, dan saya pribadi selalu membayar zakat fitrah di malam takbiran. Dengan tujuan mencari keutamaan karena mencari sunah sebagaimana yang di lakukan Nabi Saw, sedangkan orang yang berhak menerima zakat fitrah disebut dengan Asnaf 8 yang tertera dalam QS. at-Taubah ayat 60,, dan mereka adalah fakir, miskin, pengurus zakat, mu'allaf, memerdekakan budak, orang berhutang tidak untuk maksiat, orang berjuang dijalan Allah dan orang yang dalam perjalanan.

Tidak sah memberikan zakat fitrah kepada selain golongan asnaf 8 ini termasuk anak yatim, jadi jangan memberi zakat fitrah kepada yatim/piatu karena mereka bukan asnaf 8. Jikalau diberikan kepada mereka jatuhnya bukan zakat fitrah melainkan santunan, akan tetapi jika ia tergolong ke dalam asnaf 8 misalnya miskin atau fakir atau lainnya barulah ia berhak menerima zakat fitrah. Sebab ia masuk dalam asnaf 8 dan bukan karena ia yatim, dalam artian si penerima zakat tersebut tidak lepas dari golongan asnaf 8 yang disebutkan Allah Swt pada QS. at-Taubah ayat 60.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun