Mohon tunggu...
Dakwah Masa Kini
Dakwah Masa Kini Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Ust. Muhammad Yusuf al-Minangkabawi

Da'wah Masa Kini merupakan komunitas Majelis Ilmu yang di pimpin langsung oleh Ust. Muhammad Yusuf al-Minangkabawi dengan Whatsapp 085376542518, komunitas ini berdiri sejak tahun 2017 dengan anggota dari kaum pelajar maupun orang dewasa dan muallaf maupun islam secara keturunan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fiqh Wanita | Ustadz Muhammad Yusuf al-Minangkabawi | Ruthubah Materi Wadi

17 Februari 2022   09:21 Diperbarui: 17 Februari 2022   09:40 623
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah kita membahas madzi pada postingan sebelumnya wanita dapat mengetahui, bahwa sangat penting mencuci kemaluan sebelum mereka berwudhu',, agar suci dari najis ini sehingga wudhu' tersebut menjadi sah untuk dibawa sholat, berikutnya kita membahas  Fiqh Wanita yaitu Ruthubah Materi Wadi,, bagi yang belum membaca Materi Madzi dapat dilihat melalui link di atas tadi,.

Wadi merupakan cairan putih yang lebih kental dan keluar sesudah air seni atau air kencing pada umumnya, dan bisa juga ia keluar ketika memikul beban yang berat sehingga letih,, sebagaimana yang saya pahami dari kitab al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab juz II hal. 141-142, sementara hukum dari Wadi ini sama dengan Madzi yang saya bahas di episode sebelumnya,, yakni Wadi dan Madzi sama2 di hukumi sebagai najis atau tergolong kepada najis sedang seperti darah dan nanah, penjelasan saya ini berdasarkan pendapat Imam asy-Syafi'i yang saya pahami dari Kitab al-Umm,, sebagaimana yang di tuliskan dalam kitab tersebut: 

 "Setiap kencing, madzi, wadzi atau sesuatu yang tidak diketahui,, atau diketahui yang keluar dari kemaluan bagian depan, maka semua hukumnya najis kecuali mani,."

Kesimpulan

 Madzi merupakan cairan yang keluar karena syahwat atau ingin berhubungan intim maupun menghayal atau membayang2kannya, kemudian Wadi merupakan cairan yang keluar yang umumnya setelah kencing atau karena kecapekan, sedangkan ulama menghukumi dari kedua cairan tersebut yaitu Madzi dan Wadi tergolong kepada najis,, sehingga ia harus dibersihkan terlebih dahulu dari kemaluan sebelum berwudhu untuk melaksanakan shalat, jika tidak tentu wudhu juga tidak sah karena tubuh masih bernajis,, jika wudhu tidak sah tentu sholat juga tidak sah karena belum suci dari najis, dan kalau cairan tersebut mengenai benda lain yaitu pakaian atau lain2nya,, maka harus dicuci dengan cara dibasuh dengan air sampai hilang bau dan warna, sebagaimana mensucikan darah dan nanah sampai hilang bau dan warna dari najis tersebut,. Sudah pahamkah kenapa wanita itu harus mencuci kemaluannya...??? 

 Nantikan lanjutan Thaharah tentang pembahasan empat cairan dari vagina wanita episode ke-3, share kepada teman dan kerabat agar mereka juga mendapatkan sesuatu yang bermanfaat ,, sedikit menurut kita tetapi sangat berfaedah bagi orang orang lain jika mereka amalkan, In Syaa Allah akan berpahala karena ilmu yang di share bermanfaat bagi orang lain,. 

   


Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun