Mohon tunggu...
Dakwah Masa Kini
Dakwah Masa Kini Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Ust. Muhammad Yusuf al-Minangkabawi

Da'wah Masa Kini merupakan komunitas Majelis Ilmu yang di pimpin langsung oleh Ust. Muhammad Yusuf al-Minangkabawi dengan Whatsapp 085376542518, komunitas ini berdiri sejak tahun 2017 dengan anggota dari kaum pelajar maupun orang dewasa dan muallaf maupun islam secara keturunan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kajian Khusus untuk Muslim | Ust Muhammad Yusuf al-Minangkabawi | Kisah Si Udin dan Hukum Valentine

14 Februari 2022   12:44 Diperbarui: 14 Februari 2022   13:12 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KAJIAN KHUSUS UNTUK MUSLIM

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Ustadz Punya Cerita

--------------------------------

Sudah lama rasanya kabar si Udin tidak saya tulis karena sibuk, kali ini ia akan hadir sebagai hiburan di majelis ini,, dimana saat itu adalah hari Valentine dan ia ingin memberi surprise kepada pacarnya:

Udin: "Mbak, pesan kue untuk Valentine 1 ya."

Penjual: "Ok, tetapi apa tulisan di kuenya...????"

Udin: "Ooh, mbak bikin saja SELAMAT HARI VALENTINE,, KAMU MILIK KU di bagian atasnya, SEMOGA SEHAT DAN KUAT SERTA MAKIN CANTIK bagian bawahnya,, bisakan mbak...???"

Penjual: "Cuman itu doang ya gampang kok...???"

Disore harinya kue pesanan si Udin langsung di antar si mbak ke rumah kekasihnya, di dalam rumah itu keluarga kekasihnya sedang berkumpul dan asyik bercengkrama,, ketika kue datang kekasih si Udin langsung membuka dan membaca tulisan yang ada di atas kue tersebut, dengan semangat kekasih Udin membaca yang tertulis pada kue,, suara lantang dan keras di bacakan dihadapan keluarganya karena gembira:

"SELAMAT HARI VALENTINE, KAMU MILIK KU DI BAGIAN ATASNYA,, SEMOGA SEHAT DAN KUAT SERTA MAKIN CANTIK BAGIAN BAWAHNYA,."

Keluarga Kekasih si Udin: (kaget dan terdiam)

Udin: "Dasar tukang kue edaaannn...!!!"

(Tertawalah Selagi Tidak Mentertawakan)

--------------------------------------

  HUKUM PERAYAAN VALENTINE

--------------------------------------

Valentine's Day merupakan hari berkasih sayang bagi muda mudi non Islam yang bertepatan pada 14 Februari, dimana hari berkasih sayang sedunia ini juga sudah tidak asing lagi di kalangan muda mudi Islam,, biasanya tukar kado maupun hadiah kepada pasangan masing2 bahkan malamnya keluar huru hara, ada yang ikut2an dan tidak sedikit juga pasangan yang melakukan zina,, minimalnya zina mata dan zina hati serta zina tangan dan sebagainya, sehingga banyak pertanyaan masuk ke dalam Whatsapp saya mengenai hukumnya,, kemudian hukum menerima hadiah seperti cokelat atau lainnya apa dan lain2nya, untuk itu saya posting kajian ini menjawab dan memberi penjelasan seputar hukum Valentine,.

Sejarahnya Valentine's Day berawal dari hukuman mati seorang tentara Kristen yang bernama Santo Valentine, ini terjadi pada 14 Februari 270 M pada masa pemerintahan Kaisar Constantin Agung,, ia ketika itu menikahkan muda mudi yang tertangkap basah bercinta, dalam artian Santo Valentine menangkap muda mudi yang sedang berzina lalu ia menikahkan mereka,, dalam hukum kekaisaran hal ini merupakan pelanggaran sehingga Santo Valentine di hukum mati ketika itu, pada tahun 495 M Paus Gelasius I mengubah upacara Romawi Kuno di salah satu perayaan Gereja,, yaitu dengan nama Saint Valentine's Day untuk menghormati St. Valentine sebagai tentara yang mati karena membela percintaan, maka dari itu asal usul hari Valentine ini dari perayaan gereja yang menghormati Santo Valentine,.

Dari penjelasan saya di atas maka hukum dari Perayaan Valentine dan mengucapkan Selamat Hari Valentin bagi Muslim yaitu Haram, hal ini berdasarkan dalil al-Quran dan al-Hadits yang membahasnya secara umum serta dari Ijma' para Ulama,, begitu juga dengan Fatwa MUI no. 3 tahun 2017 yang juga mengharamkan Perayaan Valentine's Day, untuk itu saya tulis rincian di bawah ini sebagai alasan di haramkan dan di bolehkan menerima hadiahnya:

1. Islam tidak memiliki kasih sayang pada waktu tertentu saja, melainkan ajaran kasih sayang di setiap hari karena Rahmatal Lil 'Alamin,, maka dari itulah tidak ada kasih sayang pada hari tertentu namun berkasih sayanglah setiap hari,.

2. Dalam pandangan Islam Valentine bukanlah seorang sosok Shaleh yang patut di muliakan di karenakan tidak Muslim, tetapi yang sangat2 patut di muliakan bagi orang Muslim itu yaitu Rasulullah Nabi Muhammad Saw,, atas ke Muliaan Beliau sehingga kita selaku umatnya dapat Syafa'at di Yaumil Mahshar nanti, tidak ada sosok lebih Mulia dari Beliau Saw yang dapat kita agungkan baik di dunia ini maupun di akhirat,, termasuk St. Valentine yang tidak beriman kepada Allah maupun lainnya yang tidak beriman, seperti artis korea maupun artis lainnya yang bukan Islam maka haram hukumnya mengagungkan ia,.

3. Kemudian perayaan hari Valentine merupakan dosa internasional, meski tidak melakukan dosa namun bila ikut serta di dalamnya itu artinya kita setuju dengan dosa internasional ini,, itu disebut dosa internasional karena negara non muslim muda mudinya keluar dari rumah untuk merayakan, mereka mabuk dan berzina dengan pacarnya sebagai wujud berkasih sayang lalu menukar hadiah atau kado,, padahal dalam ajaran Islam semuanya ini haram seperti mabuk dan pacaran maupun pacaran berkedok ta'arufan,.

4. Terakhir harinya Valentine bukanlah berasal dari ajaran Islam tetapi dari agama lain, sekalipun ia tidak melanggar Akidah/Tauhid namun dapat merusak nilai2 dari Islamnya seorang Muslim,, karena hal ini ajaran dari gereja kristen jikalau menirunya maka kita termasuk golongan kristen juga, sebab ini yang disebut dengan "Tasyabuh" yang di jelaskan dalam hadits dari Abdullah bin Umar,, bahwa Rasulullah Saw bersabda yang artinya: "Barang siapa yang menyerupakan dirinya dengan suatu kaum maka ia termasuk dari golongan itu" (HR. Abu Dawud no. 4031)

5. Penutup tentang perkara menerima hadiah atau kado dari sahabat atau tetangga yang non Muslim, jika benda tersebut halal secara Syariat maka hukumnya itu Mubah atau Boleh menerimanya,, seperti coklat atau kue atau lainnya yang jelas dari unsur halal maka boleh di terima dan di konsumsi, dengan catatan niat menerimanya karena toleransi ataupun menghormati si pemberi dan bukan niat Valentine,.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun