Mohon tunggu...
Novran Sulisno
Novran Sulisno Mohon Tunggu... Guru - I'm Teacher

Seorang Manusia yang mencoba untuk berkontribusi memberikan literasi pemikiran yang bersudut pandang ideologi Islam sebagai indentitas

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Khilafah: Ajaran Islam, Bukan Kejahatan

16 Agustus 2014   06:06 Diperbarui: 18 Juni 2015   03:25 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kita telah diperintah untuk taat kepada Allah SWT dan melaksanakan syariah-Nya secara keseluruhan tanpa pilih-pilih. Kewajiban melaksanakan seluruh syariah itu memastikan kewajiban kaum Muslim untuk mengangkat imam (khalifah) dan menegakkan Khilafah. Allah SWT, misalnya, berfirman:

﴿وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا﴾

Terhadap pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, potonglah tangan keduanya… (TQS al-Maidah [5]: 38).

Imam Fakhrudin ar-Razi asy-Syafi’i menafsirkan ayat ini dalam tafsirnya, Mafâtih al-Ghayb: “Para mutakallimin ber-hujjahdengan ayat ini bahwa umat wajib mengangkat untuk diri mereka seorang imam (khalifah). Dalilnya, melalui ayat ini Allah SWT telah mewajibkan penegakan had (hukuman) atas pencuri dan pelaku kriminal. Tentu harus ada pihak yang diseru dengan seruan ini. Umat sepakat bahwa tidak ada seorang pun dari kalangan rakyat yang berhak menegakkanhudud terhadap para pelaku kriminal. Bahkan umat sepakat bahwa tidak boleh (haram) penegakan hudud atas orang merdeka pelaku kriminal kecuali oleh imam (khalifah). Taklif ini merupakan taklif jazim (tegas). Tak mungkin keluar dari ikatan taklif ini kecuali ketika ada imam (khalifah). Saat kewajiban itu tidak tertunaikan kecuali dengan keberadaan seorang imam (khalifah)—padahal itu masih dalam batas kemampuan mukallaf—maka keberadaan imam (khalifah) adalah wajib. Karena itu perkara ini memastikan kewajiban untuk mengangkat seorang imam (khalifah).”

Imam ‘Alauddin al-Kasani al-Hanafi dalam Badâ’iu ash-Shanâ’i (xiv/406) juga menyatakan: “Mengangkat Al-Imam al-A’zham (khalifah) adalah fardhu tanpa ada perbedaan di antara ahlul-haq. Dalam hal ini, perbedaan sebagian kalangan Qadariyah tidak ada nilainya. Pasalnya, Sahabat radhiyalLah ‘anhum telah berijmak atas (kewajiban penegakan, red.) Khilafah…”

Imam an-Nawawi di dalam Syarhu Shahîh Muslim (vi/291) pun menegaskan: “Para ulama sepakat bahwa wajib atas kaum Muslim untuk mengangkat khalifah. Kewajiban mengangkat khalifah itu berdasarkan syariah, bukan berdasarkan akal. Adapun yang diceritakan dari al-‘Asham bahwa dia mengatakan Khilafah tidak wajib, juga dari selain dia bahwa Khilafah itu wajib menurut akal dan bukan syariah, maka kedua perkataan ini adalah batil.”

Syaikh Manshur al-Buhuti al-Hanbali dalam Kasysyaf al-Qinâ’ ‘an Matn al-Iqnâ’ (xxi/61) juga menegaskan: “Mengangkat Al-Imam al-A’zham (khalifah) bagi kaum Muslim adalah fardhu kifayah. Pasalnya, manusia memerlukan itu untuk menjaga kesucian dan mempertahankan wilayah, menegakkan hudud, menunaikan hak-hak, memerintahkan kemakrufan dan melarang kemungkaran.”

Bahkan Imam Ibn Hajar al-Haytsami di dalam Ash-Shawâ’iq al-Muhriqah (i/25) menegaskan: “Ketahuilah juga bahwa sesungguhnya para Sahabat radhiyalLah ‘anhum telah berijmak bahwa mengangkat imam (khalifah) setelah lewatnya zaman kenabian adalah wajib. Mereka bahkan menjadikan kewajiban ini sebagai salah satu kewajiban yang paling penting (min ahammi al-wâjibât). Buktinya, mereka lebih menyibukkan diri untuk memilih dan mengangkat khalifah daripada menguburkan jenazah Rasulullah saw. Perbedaan mereka dalam menentukan (siapa yang menjadi khalifah) tidak menodai ijmak yang telah disebutkan itu.”

Harus Mengikuti Manhaj Kenabian

Khilafah yang dikehendaki oleh syariah itu adalah Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian. Islam telah menjelaskan metode pelaksanaan berbagai kewajiban, termasuk kewajiban menegakkan Khilafah ini. Karena itu menegakkan Khilafah‘ala minhaj an-Nubuwwah juga harus terikat dengan metode yang telah dijelaskan oleh Rasul saw. dalam sirah beliau. Metode ini merupakan hukum syariah yang wajib diikuti.

Di antara ketentuan metode itu adalah bahwa negeri tempat Khilafah ditegakkan haruslah memenuhi empat kriteria:


  1. kekuasaan di wilayah itu haruslah otonom bersandar kepada kaum Muslim.
  2. Keamanannya harus terjamin dengan keamanan kaum Muslim. Perlindungan di dalam dan luar negeri harus pula dengan perlindungan Islam, berasal dari kekuatan kaum Muslim sebagai kekuatan Islam saja.
  3. Orang yang dibaiat menjadi khalifah harus memenuhi syarat in’iqad (legal).
  4. Segera secara langsung menerapkan syariah Islam secara keseluruhan dan mengemban dakwah Islam. Artinya, Khalifah yang dibaiat itu harus berada di tengah-tengah rakyat (tidak terus bersembunyi); memelihara urusan mereka, menyelesaikan problem mereka serta melaksanakan tugas pemerintahan dan ri’ayah seluruhnya sebagaimana yang disyariatkan.


Keempat kriteria itu belum terpenuhi pada khilafah yang telah diklaim deklarasinya oleh ISIS. Karena itu khilafah ala ISIS tidak bisa dianggap sebagai khilafah yang syar’i. Konsekuensinya, semua hak dan kewajiban syar’i terkait khilafah itu juga belum bisa direalisasi. Dengan kata lain, Khilafah yang syar’i belum terwujud.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun