Hukum islam itu harus dinamis, agar tidak luput dari suatu pembaruan. Maka untuk melakukan suatu pembaruan hukum islam harus di tempuh melalui beberapa metode.
1. Pemahaman Baru Terhadap Kitabullah
Dalam kita memahami alqur'an mesti  dengan menggunkan secara konteks dan jiwanya. Pemahaman koteks yaitu mengetahui asbab an nuzul.  Sedangkan pemahaman jiwa adalah memperhatikan makna dan subtansi ayat tersebut.
2. Pemahaman Baru Terhadap Sunnah
Dilakukan dengan cara mengklasifikasikan sunnah, antara Tasyri' Al-Ahkam (penetapan hukum) yang wajib menjadi landasan bagi hukum islam dan basyariyyah (kemanusian) kebiasaan rasulullah sebagai manusia biasa yang tidak wajib semua untuk diikuti.
3. Pendekatan Ta'aqquli  (Rasional)
Pendekatan ini dilakukan agar mengetahui kualitas 'illat hukum islam dan tinjauan filosofisnya, sehingga mudah dipahami oleh umat islam.
4. Penekanan Zawazir Dalam Pidana
Zawazir disini artinya adalah hukum yang bertujuan untuk membuat jera pelaku pidana sehingga ia tidak mengulanginya. Maka hukum islam disini tidak mesti terikat oleh pada apa yang tertera dalam nash.
5. Masalah Ijma'
Pemahaman ijma' disini adalah dengan mengikuti tingkatan atau kualitas ijma' sarih yang terjadi hanya pada masa sahabat, mereka para mujtahid berkumpul dalam satu tempat serta mengemukakan pendapatnya tentang hukum secara jelas, sehingga memiliki sandaran hukum yang qath'i