Mohon tunggu...
Dadan K Ramdan
Dadan K Ramdan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Pangan

Pegiat Pangan di sekitar Jawa Barat dan fokus pada pengembangan human capital ekosistem komunitas usaha komoditas pangan berbasis digital yang berkelanjutan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Holding BUMN pangan dan kemiskinan taktik bisnis.

22 Desember 2024   11:46 Diperbarui: 22 Desember 2024   11:56 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada banyak perusahaan Plat merah yang bergabung dalam holding BUMN pangan untuk menjadi Perseroan yang fokus mengembangkan ekosistem serta peningkatan produksi pangan, transformasi model bisnis, dan integrasi dalam supply chain, serta sentralisasi fungsi pendukung Holding.

Holding BUMN Pangan diluncurkan pada tanggal 12 Januari 2022 di kementerian BUMN saat di pegang Erick Thohir sebagai menteri nya.

Harapan nya dapat menciptakan nilai tambah, efisiensi, penguatan supply chain, hingga inovasi bisnis model yang pada ujungnya merealisasikan kemandirian pangan RI.

Namun dalam dua tahun kehadiran nya, perseroan ini masih belum bisa dirasakan mampu untuk mengelola tata niaga pangan khususnya dalam food supply chain system termasuk tata niaga distribusi kelengkapan yang dibutuhkan para pengelola pangan (rakyat petani), bagaimana tidak ?

Masyarakat pangan sangat mendambakan dengan kehadiran holding ini untuk segera mampu mengendalikan pengelolaan pangan secara utuh termasuk mengelola sistem distribusi dan rantai pasok agar terlepas dari rantai kartel lama, karena kartel ini terus menggerus hak keuntungan petani dan menggerogoti saku konsumen dengan harga yang melambung.

Kasus distribusi pupuk yang belum usai ditangani dengan baik dan banyak nya menyisakan kelangkaan stock pupuk di salah satu sisi dan penumpukan stock pupuk di sisi lain nya, adalah bukti nyata yang terjadi dilapangan yang pada akhirnya harga pupuk tidak bisa lagi dikendalikan dan hanya bisa di atur oleh kartel buta.

Padahal dengan skema harga pupuk subsidi telah membuat lega para aktivis pangan dan semestinya juga memberikan keleluasaan pada rakyat petani di bawah, tetapi apa yang terjadi, ternyata malah memunculkan harga mahal sampai 425% bahkan bisa lebih dari itu. 

Sementara pengiriman hasil panen malah menekan harga jual produk pertanian sedang harga yang dibeli para konsumen jauh lebih besar sampai berlipat ganda bahkan ada produk pertanian sampai di pelanggan mencapai peningkatan 300% bahkan melebihi dari kelipatan itu.

Dilain pihak ada banyak praktek kartel khususnya dalam kasus rantai pasok dan sistem distribusi eksport, bisa bergerak banyak dengan ruang yang leluasa untuk merugikan pemerintah dengan kehilangan PNBP, dimana kerugian PNBP karena hilang dalam satu hari bisa mencapai milyaran rupiah, bayangkan jika jenis komoditas nya terdapat ratusan atau ribuan jenis, tentu negara bisa dirugikan sampai ratusan triliun perhari.

Semestinya dengan holding pangan hal itu tidak perlu terjadi, karena perseroan ini bisa menjadi kartel baru yang menggeser kartel sebelum nya, terlebih dengan holding pangan bisa menjadi ekosistem yang melibatkan petani, nelayan dan peternak serta lainnya sebagai bagian dari ekosistem komoditas pangan, dan perusahaan-perusahaan di bawah holding menjadi setara dengan model komunitas usaha, namun hal ini belum mampu berbuat banyak untuk menempatkan pengelola pangan (rakyat petani) menjadi petani yang berderajat karena holding pangan belum mampu menjadi kartel baru yang menggeser kartel buta.

Holding pangan mestinya sudah secara terpadu bergerak sebagai model ekosistem komunitas usaha komoditas pangan yang secara utuh menempatkan pengelola pangan sebagai mitra dalam kolaborasi usaha bersama pada setiap lapak usaha komoditas pangan yang saling menguntungkan dan saling mensejahterakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun