UMKM DAN PERBANKAN “BENCI TAPI RINDU”
Para pelaku Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) merasa bahwa kontribusi perbankan dalam pengembangan usahanya masih jauh dari harapan. Pelaku UMKM selalu terbentur oleh berbagai persyaratan yang diterapkan perbankan dengan dalih prudential banking. Disisi lain, perbankan berupaya membela diri dengan menuding pelaku UMKM tidak memiliki kesungguhan dan daya juang untuk memenuhi apa yang disyaratkan, padahal sesungguhnya tujuan dari perbankan itu adalah “Menunjang pelaksanaan pembangunan nasionaldalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasionalke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”.
sementara bank memiliki persepsi dalam memberikan pinjaman kredit harus bersdasarkan 5 C, yakni character, capacity, capital, condition of ecconomic, and collateral, tanpa berpikir membuat sebuah mekanisme sesuai dengan keragaman kondisi yang dihadapi UMKM berkaitan dengan akses finansial dan Ironisnya semua penomena tersebut didefinisikan oleh perbankan sebagai situasi yang beresiko tinggi.
Sebagai imbangannya perbankan lantas memposisikan aspek agunan (collateral) sebagai pertimbangan utama dalam memutuskan kreditnya. Tidak jarang UMKM harus mengagunkan aset yang nilainya jauh melebihi ketentuan normal, dibandingkan dengan nilai pinjaman yang diperolehnya.
Tidak heran kalau ada yang menggambarkan hubungan UMKM dan perbankan dengan istilah “benci tapi rindu”. Benci, karena UMKM harus menghadapi berbagai aturan dan rindu karena UMKM tetap membutuhkan peran perbankan untuk pengembangan usahanya.
Kadang kala persoalan ini menimbulkan persepsi dikalangan kelompok UMKM bahwa perbankan tidak pernah berpihak serta melahirkan tanda tanya “Apakah usaha kecil harus berbadan hukum untuk dapat menerima kredit”. Toh kalupun itu adalah salah satu syarat mutlak, tentu pelaku UMKM yang notabenennya adalah masyarakat yng memiliki keterbatasan Modal, kemampuan secara SDM dan teknologi harus bersabar karena menghadapi sebuah tantangan yang bernama “aturan” yang tidak menguntungkan.
Disisi lain UMKM merupakan salah satu mata pencaharian alternative yang memberikan sumbangan cukup besar terhadap pendapatan masyarakat yang bermuara pada kesejahteraan, sementara banyak muncul pesaing baru UMKM yang menamakan diri pasar modern dan industri modern yang posisi kekuatan secara capital yang tidak diragukan lagi serta memiliki dukungan kuat dari lembaga perbankan dan pemerintah. Dalam kondisi ini UMKM tidak mampu bersaing dalam mengembangkan usaha karena kurangnya dukungan dana.
Pada kenyataan Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memiliki berkontribusi besar terhadap menciptakan lapangan kerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Di sinilah pentingnya pemerintah dan lembaga pemberi modal memainkan peranannya, sekaligus melalukan pendampingan agar cita-cita bersama untuk mencapai kesejahteraan bangsa dapat terwujud.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H