Akhirnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat merespon cepat. Baru 3 hari lalu ajakan "Save Rancaekek" ditayangkan (11 April 2015) di Kompasiana, Tim Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu Pemprov Jawa Barat merencanakan upaya hukum terhadap 3 perusahaan yang telah hampir seperempat abad mencemari sungai di Rancaekek.
"Kita memang akan melakukan upaya gugatan hukum, baik itu gugatan perdata, sanksi adminitrasi, maupun gugatan pidana," kata Anang Sudarna, ketua tim satgas, kepada wartawan di kantor BPLHD Jabar, Jalan Naripan Kota Bandung, Selasa (14/4/2015). "Tetapi kita akan rumuskan dulu dan melakukan pemetaan melalui forum diskusi. Kita akan buat road map nya seperti apa, dan bagaimana penyelesaian kasus tersebut, jadi kita kaji dari berbagai aspek."
Menurut Anang, langkah yang dilakukan tim satgas semata mata untuk mencegah kerusakan lingkungan di sana. "Terlebih saat ini kondisinya sudah sangat parah. Bahkan saat ini permasalahan di sana pun semakin komplek dan rawan terhadap konflik horizontal," katanya. "Kasus ini sudah sangat komplek, kita hati hati sekali, kita melangkah untuk bisa menyeselasikan persoalan, Kita ingin menyelesaikan masalah lingkungan tanpa ada persoalan baru."
Anang memperkirakan ada konflik horisontal, terutama mereka yang dirugikan akibat pencemaran versus masyarakat yang memperoleh manfaat dari adanya pabrik. "Apalagi disana banyak buruh, ada ekitar 40 ribu orang yang mendapatkan pekerjaan dan mendapat manfaat dengan kehadiran pabrik. Kalau ada konflik horisontal kan kita ga mau, tapi potensi ini sangat besar, apalagi adanya penunggang gelap yang mendapat keuntungan keberadaan aktifitas disana, calo tenaga kerja, keamanan," tambahnya. "Saya pernah mendengar ada iuran liar disana, setiap pekerja disana iuran sebesar Rp 2000. Kalau benar ada, jika dikalikan 40 ribu orang pekerja tentunya ada dana sekitar Rp 80 juta per bulan yang diperoleh  oknum pemerintah desa setempat, ini sangat besar."
PT Kahatek, PT Insan Sandang Pangan, dan PT Five Star, telah lama dilaporkan membuang limbah ke sungai Cikijing, Rancaekek. Terakhir, kegeraman ditunjukkan oleh Himpunan Mahasiswa Rekayasa Hayati, Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati, ITB. Pengurus HMRH membuat surat otokritik soal dosa industri di Rancaekek terhadap habitat, sebagaimana dibagikan melalui fanpage facebook Institut Teknologi Bandung. Satu tim peneliti dari kelompok mahasiswa ini mengajukan pemulihan sungai dengan teknologi bioremediasi menggunakan mikroba dan tumbuhan tertentu. Konsep ini memenangi kompetisi sains di Universitas Indonesia tahun silam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H