Sebanyak 2. 131 warga Kolaka Utara menerima sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang diserahkan oleh Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Abbas.
Penyerahan ini bersamaan dengan acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat yang dilakukan secara serentak nasional oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta dari Istana Negara, Senin (9/11/2020).
Dalam acara penyerahan tersebut, Presiden Jokowi menyerahkan secara simbolis satu juta sertifikat program PTSL kepada masyarakat di 31 Provinsi dan 201 kabupaten/kota se-Indonesia, diantaranya Kabupaten Kolaka Utara.
Dengan adanya sertifikat PTSL yang diserahkan tersebut, Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Abbas mengatakan sertifikat PTSL berguna untuk kepastian hukum bagi tanah milik warga di Kolaka Utara, sebab dengan sertifikat ini warga akan terhindar dari permasalahan sengketa tanah. Selain itu, Sertifikat PTSL juga memiliki berbagai manfaat.
"Dokumen ini penting, sebab dapat menjamin kepastian kepemilikan tanah warga," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPN/ATR Kolaka Utara, Fajar, mengatakan penyerahan simbolis PTSL di Kolaka Utara, diserahkan sebanyak 50 bidang tanah di 4 Desa diantaranya, Desa Torotua, Lawekara, Pohu dan Puundoho, dari total 2. 131 Sertifikat PTSL.
"Total PTSL di kolaka Utara sebanyak 19 desa untuk dan penyerahan simbolis diberikan kepada 4 desa," ungkapnya.
Fajar berharap dengan adanya sertifikat PTSL tersebut  masyarakat bisa memanfaatkannya secara bijak untuk kegiatan yang produktif.
"Kami berharap sertifikat PSTL warga ini dapat dimanfaatkan untk kegiatan produktif,". ujarnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H