Mohon tunggu...
Kabar24
Kabar24 Mohon Tunggu... Penulis - belajar untuk menambah literasi

Penikmat Aksara, Politik, Sosial, Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

2.131 Warga Kolaka Utara Terima Sertifikat PTSL

15 November 2020   14:21 Diperbarui: 15 November 2020   14:24 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebanyak 2. 131 warga Kolaka Utara menerima sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang diserahkan oleh Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Abbas.

Penyerahan ini bersamaan dengan acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat yang dilakukan secara serentak nasional oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta dari Istana Negara, Senin (9/11/2020).

Dalam acara penyerahan tersebut, Presiden Jokowi menyerahkan secara simbolis satu juta sertifikat program PTSL kepada masyarakat di 31 Provinsi dan 201 kabupaten/kota se-Indonesia, diantaranya Kabupaten Kolaka Utara.

Dengan adanya sertifikat PTSL yang diserahkan tersebut, Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Abbas mengatakan sertifikat PTSL berguna untuk kepastian hukum bagi tanah milik warga di Kolaka Utara, sebab dengan sertifikat ini warga akan terhindar dari permasalahan sengketa tanah. Selain itu, Sertifikat PTSL juga memiliki berbagai manfaat.

"Dokumen ini penting, sebab dapat menjamin kepastian kepemilikan tanah warga," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPN/ATR Kolaka Utara, Fajar, mengatakan penyerahan simbolis PTSL di Kolaka Utara, diserahkan sebanyak 50 bidang tanah di 4 Desa diantaranya, Desa Torotua, Lawekara, Pohu dan Puundoho, dari total 2. 131 Sertifikat PTSL.

"Total PTSL di kolaka Utara sebanyak 19 desa untuk dan penyerahan simbolis diberikan kepada 4 desa," ungkapnya.

Fajar berharap dengan adanya sertifikat PTSL tersebut  masyarakat bisa memanfaatkannya secara bijak untuk kegiatan yang produktif.

"Kami berharap sertifikat PSTL warga ini dapat dimanfaatkan untk kegiatan produktif,". ujarnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun