Propaganda petisi dan ujaran melawan KPI dalam rencana pengawasan Youtube, Facebook dan Netflix.
"Propaganda adalah usaha dengan sengaja dan sistematis, untuk membentuk persepsi, memanipulasi pikiran, dan mengarahkan kelakuan untuk mendapatkan reaksi yang diinginkan penyebar propaganda." -Garth S. Jowett and Victoria O'Donnell, Propaganda And Persuasion -.
Kita berada di zaman digital dimana orang-orang memiliki akses jaringan internet melalui teknologi ponsel canggih. Tidak heran banyak muda-mudi baik yang masih duduk di sekolah dasar  hingga remaja-remaja masa kini sangat pandai mengoperasikan ponsel canggih.Â
Lihatlah di warung-warung, di sudut teras rumah, di taman bermain, di terminal, di pasar di mana-mana bahkan di ruang kelas sekolah pun kadang mereka masih menggunakan ponselnya untuk bersosial ria dengan dunia luar bahkan sosial media dan media streaming pun menjadi hiburan dan kebutuhan sehari-hari. Akan tetapi walaupun teknologi ini menjadi alternatif hiburan alangkah baiknya kita juga melihat konsekuensinya.
Mengulik Petisi "Tolak KPI Awasi Youtube, Facebook & Netflix.
Penggagas petisi 'Tolak KPI Awasi Youtube, Facebook & Netflix.' menerangkan 4 poin penting  yang menurut Beliau bahwa rencana KPI  mengawasi Youtube ,Facebook & Netflix itu bermasalah, antara lain:
 1. Mencederai mandat berdirinya KPI. (Undang-undang Penyiaran No.32 tahun 2002)
2. KPI bukan lembaga sensor
3. Netflix dan Youtube menjadi alternatif tontonan masyarakat karena kinerja KPI buruk dalam mengawasi tayangan televisi.
4. Masyarakat membayar untuk mengakses Netflix. ( Menurut beliau Orang bebas menggunakan karena membayar, jadi lembaga negara tidak perlu mencampuri urusan pribadi warganya).
Dan di akhir petisi terdapat kata Ajaib "LAWAN" dan beberapa hastag yang terkait ajakan melawan KPI atas rencana mengawasi Youtube & Netflix.Â
Betapa dahsyatnya dampak dari petisi tersebut hingga ramai-ramai orang yang berpendapat ,mulai dari tokoh-masyarakat, penulis blog, dan netizen di sosial media yang mana dan tidak lain banyak yang menghujat KPI / lembaga negara bangsa sendiri.Â
Sebenarnya tidak ada yang salah dengan ajakan (petisi) tersebut karena ini bukan benar ataupun salah tetapi jika ditelisik lagi, ada 2 poin diatas (Warna Kuning & Merah) yang menurut saya tidak berdasar dan hal itu tidak baik.Â
Karena hanya sebagai penyulut kobaran api. Saya punya beberapa alasan mengenai hal diatas , tetapi sebelum nya saya akan bertanya kepada Anda "Apakah Anda membaca 'Syarat & ketentuan' sebelum menggunakan media baru ( Facebook,Youtube, Netflix, dll ) ? *simpan jawabanya untuk diri anda sendiri.
Alasan saya adalah
1. Â (Poin 3) Masyarakat menggunakan layanan streaming seprti netfilx / youtube memang sebagai alternatif tontonan baru karena ini adalah modernisasi teknologi digital.Â
Jadi bukan tentang buruknya media tradisional dan lembaga yang menaungi. Seprti halnya Anda beralih dari Surat-menyurat (Pos) ke internet digital (Email,messanger,chat dll) yang mana bukan karena surat-menyurat pos itu buruk kan?" Ini modernisasi teknologi dan Anda tahu itu.
Jika bicara tentang kinerja sistematis (baik/buruk), ini tergantung siapa yang berbicara dan apa motifnya.
2. (Poin 4)Â Bagi saya ini adalah bumbu penyedap / pembentukan persepsi agar mendapatkan reaksi yang lebih besar.
Memang benar Masyarakat membayar untuk menikmati Netflix.Â
Lembaga Negara memang tidak mencampuri urusan pribadi. Akan tetapi apakah Anda membaca 'syarat dan ketentuan' / 'kebijakan privasi' nya sebelum menggunakan media baru ?
Ps: Apapun yang saya tulis di sini hanya pendapat pribadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H