Tanpa sebab yang jelas Anda mendengar isu bahwa Bank A telah melakukan kesalahan ( kredit macet ) dan mengalami kerugian. Walaupun isu tersebut belum tentu benar,  Anda selaku nasabah akan panik dan takut Bank A akan pailit dan tidak bisa mengembalikan uang Anda.  Orang-orang pun juga demikian mulai panik  berencana melakukan penarikan mengambil semua simpanannya.Â
Bayangkan jika semua orang melakukan penarikan simpanannya. Jika bank A tidak memenuhi permintaan nasabah, maka secara tidak langsung membenarkan isu bahwa telah melakukan kesalahan ( kredit macet) dan akan pailit. Jika itu terjadi reputasi bank akan buruk, kepanikan nasabah menjadi-jadi dan Bank A akan merugi. Dan jika Bank A memenuhi permintaan nasabah, Â kas minimum bank tidak akan mencukupi dan jika menjual murah asetnya walaupun membutuhkan waktu tetapi tetap akan merugi.
Nah, disini  peran Bank sentral sangat penting, jadi Bank A dapat mengajukan pinjaman, selama kreditnya baik, Bank Sentral akan memberikan pinjaman maka Bank A dapat memenuhi permintaan penarikan uang nasabah, pada saat itu keadaan menjadi baik.Â
Kepanikan tidak akan terjadi jika masarakat mempercayai lembaga keuangan dan isu-isu yang tidak pasti kebenarannya seperti contoh kasus Bank A yang saya jelaskan diatas. Dibentuknya OJK ( Otoritas Jasa Keuangan) Â berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Ini juga dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat akan lembaga Keuangan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H