Netizen atau warganet merupakan sebutan untuk pengguna aktif internet yang berasal dari kata warga (citizen) dan internet. Salah satu media yang digunakan adalah media sosial. Media sosial merupakan media baru yang berbasis menggunakan internet yang menyambungkan audiens untuk mempermudah dalam berkomunikasi dan mendapatkan informasi.  Netizen biasanya memberikan komentar terhadap public figure atau artis yang di idolakan atau yang tidak ia sukai dengan memberikan komentar yang beragam positif dan negatif di media sosial publik figure mereka.
 Berdasarkan hasil riset Wearesosial Hootsuite yang dirilis Januari 2019 pengguna media sosial di Indonesia mencapai 150 juta atau sebesar 56% dari total populasi. Jumlah tersebut naik 20% dari survei sebelumnya. Sementara pengguna media sosial mobile (gadget) mencapai 130 juta atau sekitar 48% dari populasi (katadata.co.id,2019).
Menurut data diatas pengguna media sosial mencapai 150 juta. Netizen menggunakan media sosial untuk mencari informasi dan berkomunikasi. Namun, masih banyak netizen yang tidak bijak dalam menggunakan media sosial. Di Indonesia sendiri banyak ditemukan kasus netizen yang memberikan ujaran kebencian dengan menghina tokoh tersebut.Â
Salah satu kasusnya menimpa artis Denada. Ia mendapatkan komentar negatif di media sosial instagram dengan kalimat yang tak pantas terhadap dirinya dan anaknya. Kasus ini dianggap kejahatan di dunia maya (cyber crime). Maraknya kasus tersebut menyebabkan kerugian bagi orang yang diberikan komentar negatif tersebut .
Di dalam etika komunikasi kasus ini masuk dalam prespektif legal yang dimana perilaku etis sangat disesuaikan dengan peraturan yang ada. Kasus ini telah melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE yang mengacu pada ketentuan penghinaan dan pencemaran nama baik. Â Dalam komentar tersebut akun instagram dengan insial LZ mengatakan kalimat yang menghina Denada dengan sebutan kasar dan mendoakan hal buruk kepada anak Denada. Menurut detik.com Denada telah melaporkan melaporkan hal tersebut. Tersangka yang memberikan komentar peghinaan yang melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE akan mendapatkan acaman empat tahun kurungan penjara dengan denda 750 juta (detik.com,2018).
Pentingnya menjaga etika komunikasi di ruang publik karena prosesnya tidak hanya menyampaikan informasi yang membentuk opini publik, serta membangun keinginan dan niat untuk bertindak berdasarkan pesan juga mempengaruhi tindakan seseorang.Â
Di dalam kasus ini akun yang menghina denada telah memberikan perkataan yang tidak layak dengan kalimat yang kasar, hal ini mempengaruhi denada untuk melaporkan kasus ini kejenjang hukum. Kasus ini bukan hanya satu-satunya yang terjadi di Indonesia tetapi sudah banyak kasus serupa yang berujung kejenjang hukum.Â
Adanya landasan hukum diatas memberikan efek jera terhadap orang-orang yang suka memberikan komentar-komentar negatif yang mengakibatkan banyak kerugian.
Apakah kalian sudah menjadi netizen yang baik di media sosial ? jika, ingin menjadi netizen yang baik kalian dapat mengikuti beberapa cara dibawah, yaitu :
1. Memberikan masukan yang positifÂ
Sebagai netizen yang baik kita dapat memberikan komentar positif di media sosial  public figure. Dengan memberikan kritik yang membangun dan tidak menghakimi atau menyakiti hati seseorang dengan kalimat kita. Alangkah baiknya kita menggunakan kalimat yang baik dan benar. memberikan masukan dapat berupa hal yang mengutungkan kedua belah pihak. Komentar tersebut diharapkan dapat diikuti oleh public figure atau artis bukan bersifat memaksa.
2. Mengetahui dampak dari tindakanÂ
netizen harus mengetahui dampak dari tindakan atau komentar yang diberikan. Komentar yang positif bersifat tidak menghakimin dan mengadili orang tersebut. Komentar positif dipastikan tidak hanya mengambil presepsi diri kita melainkan mengetahui latar belakang orang tersebut. Orang yang memberikan komentar negatif harus mengetahui peraturan atau landasan hukum yang berlaku di Indonesia. Hukum di Indonesia sudah menegaskan bahwa komentar yang bersifat menghina dan pencemaran nama baik akan menerima hukuman yang berlaku.Â
3. Melakukan risetÂ
Sebelum memberikan komentar netizen wajib melakukan riset terhadap orang yang ingin ia komentari. Mulai melihat dari latar belakangnya hingga melihat jejak rekam orang tersebut tanpa membuat asumsi pribadi. Biasanya netizen hanya percaya ketika melihat hanya dari satu sumber dan tidak mencari tahu terlebih dahului mengenai orang tersebut dengan mengambil asumsi dan presepsi pribadi tanpa melihat faktor penyebabnya.
 4. Bijak Menggunakan Media SosialÂ
Netizen yang baik wajib menjadi bijak dalam menggunakan media sosial. Media sosial digunakan untuk mencari informasi dengan mudah. Memanfaatkan media sosial dengan baik dan menjadikan wadah media sosial menjadi positif. Banyak orang yang menyalahgunakan sosial media untuk hal yang tidak benar salah satunya menyakiti orang lain dengan memberikan komentar negatif.
Cara-cara diatas merupakan langkah untuk menjadi netizen yang baik di media sosial. Dengan adanya langkah diatas diharapkan dapat mengerakan netizen supaya mengurangi kejahatan di media sosial yang dapat merugikan orang lain dan diri sendiri. Alangkah baiknya jika kita lebih berhati-hati dalam memberikan komentar yang tidak merugikan bagi siapa-siapa. Masukan tidak semua bersifat negatif ada juga yang bersifat positif yang bisa kita berikan dengan kalimat yang baik dan benar.
sumber :
Katadata.co.id.(2019).Berapa pengguna media sosial di Indonesia. Diakses pada tanggal 21 mei 2019 di https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/02/08/berapa-pengguna-media-sosial-indonesia
Pratama,Nur.(2018). Netizen yang menghina Denada terancam 4 tahun penjara. Diakses pada tanggal 21 mei 2019 di https://hot.detik.com/celeb/d-3867832/netizen-yang-menghina-denada-terancam-4-tahun-penjara
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H