Mohon tunggu...
Dail Maruf
Dail Maruf Mohon Tunggu... Guru - Ketua Yayasan Semesta Alam Madani Kota Serang

Guru pembelajar, motivator, dan penulis buku dan artikel

Selanjutnya

Tutup

Money

Besaran Gaji ke-13 yang Akan Diterima PNS, ASN, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan, Bikin Ngiler

3 Mei 2023   06:22 Diperbarui: 3 Mei 2023   06:24 822
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mei 2023 merupakan masa menanti cairnya gaji ke-13 bagi PNS, ASN, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan.

Setelah lebaran uang THR terkuras untuk beli baju baru dan pulang kampung, harapan berikutnya adalah cairya gaji ke-13.

Sri Mulyani memberikan arahan bahwa haji ke-13 untuk membantu biaya sekolah para anak PNS, ASN, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan, maka cairnya Juni 2023.

Secara resmi Pemerintah telah menerbitkan aturandan jadwal pencairan gaji ke-13 di tahun 2023 untuk PNS, ASN, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan.

Melansir unggahan di kanal YouTube Kementerian PANRB, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa gaji ke-13 ASN 2023 akan disalurkan pada bulan Juni 2023.

Bertepatan dengan tahun ajaran baru 2023/2024,  "Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023, di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun in," ungkap Menkeu Sri Mulyani.

Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok (tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional/umum), serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Berkaitan dengan besaran maupun jadwal pencairan gaji ke-13 ASN 2023 sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang THR dan Gaji ke-13.

MenPANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 ini menjadi bentuk penghargaan terhadap kontribusi seluruh aparat pemerintah yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh dalam melayani hingga menggerakkan ekonomi masyarakat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, menjelaskan "Untuk pengaturan THR di dalam PP Nomor 15/2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN."

Pemerintah memiliki tujuan guna mengendalikan inflasi dengan daya beli terutama bagi masyarakat kurang mampu dan rentan dengan menerapkan kebijakan perlindungan sosial dimana anggaran di tahun 2023 ini dialokasikan mencapai Rp 476 triliun.

Berikut rincian ketentuan pencairan gaji ke-13 ASN serta besaran gaji ke-13 ASN 2023.

Ketentuan Pencairan Gaji 13 ASN 2023 Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, selain mengatur tentang pemberian THR 2023 bagi ASN, peraturan ini mengatur juga tentang pemberian Gaji ke-13 bagi ASN 2023.

Berikut penjelasannya:

1. Pemberian Gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan, yang akan dilaksanakan mulai bulan Juni 2023, dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2023.

2.            Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun Gaji ke-13, akan diatur: - Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN - Perkada untuk yang bersumber dari APBD

3.            Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tersebut, diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

4.            Besaran Gaji ke-13 ASN 2023 Masih mengutip penjelasan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Berikut besaran gaji ke-13 ASN 2023 untuk sejumlah posisinya. 

Besaran THR dan Gaji ke-13 ASN 2023 untuk Sejumlah Posisi

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural 

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000,00

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000,00

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000,00d. Anggota: Rp18.340.000,00

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat: 

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/ Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000,00

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000,00

c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8.987.000,00

d. Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7.517.000,00

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan: 

a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/ sederajat: 

1) Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp3.219.000,00

2) Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp3.613.0O0,0O

3) Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.079.000,00

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu sederajat: 

1. Masa a s.d. 10 tahun: Rp3.842.000.O0

2. Masa di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp4.329.000.00

3. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.984.000.00

c. Diploma Dua/ Diploma Tiga/ sederajat: 

1. Masa a s.d. 10 tahun: Rp4.138.000.00

2. Masa di atas 10 tahun s.d. 2O tahun: Rp4.657.000.00

3. Masa di atas 20 tahun: Rp5.397.000,00

d. Strata 1/Diploma Empat/Sederajat: 

1. Masa s.d. 10 tahun: Rp 4.735.000,00

2. Masa di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp5.394.000,00

3. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.229.O00.00

e. Strata 2/Strata 3/sederajat: 

1. Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp5.064.000,00

2. Masa di atas 1O tahun s.d. 20 tahun: Rp5.770.000.00

3. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.769.000.00.

Besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS, ASN, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan benar-benar bikin ngiler. ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun