Mohon tunggu...
Dail Maruf
Dail Maruf Mohon Tunggu... Guru - Ketua Yayasan Semesta Alam Madani Kota Serang

Guru pembelajar, motivator, dan penulis buku dan artikel

Selanjutnya

Tutup

Politik

Berantas Kejahatan Pencucian Uang di NKRI Sulit Banget, Begini Curhatan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Pacul

1 April 2023   19:10 Diperbarui: 1 April 2023   19:14 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Segitu banyaknya anggota DPR RI di Senayan dari Parpol yang ada, rupaya tak bisa ambil keputusan apa-apa sebelum Ketum Parpol setuju.

Tips adakan kegiatan tanpa uang

Jadi ingat pasal 1 UUD 1945  sebelum diamandemen, bahwa kekuasaan tertinggi di tangan rakyat dan dilakukan oleh MPR.

Saat ini anggota MPR yang juga anggota DPR dari Parpol masing-masing tak pegang kekuasaan, hanya formalitas saja, faktanya semua keputusan mereka harus seijin ketum Parpol.

Jaman saya kuliah tahun 1997, kami menyebut Demokrasi yang kita jalankan di NKRI saat ini sesungguhnya hanya Psudo Demokrasi alias demokrasi bo'ongan.  

Menurut keterangan OJK bahwa modus yang dilakukan penjahat keuangan dalam melakukan pencucian uang ada 3 langkah :

Pertama Placement : Dilakukan dengan memecah uang menjadi lebih kecil agartak mencurigakan.

Kedua Layering : Dengan membeli aset, berinvestasi, atau dengan menyebar uang tersebut dengan membuka beberapa rekening di Bank asing.

Ketiga Integration : menggunakan harta kekayaan hasil pencucian uang tang tampak sah, digunakan untuk membiayai bisnis yang sah.

Cara jitu Bangun Kekompakan dengan Wali Murid

Jahat banget perselingkuhan pengusaha pengemplang pajak dengan oknuk pegawai pajak di dalamnya, harusnya uang masuk kas negara malah dialihkan dengan 3 cara di atas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun