Mohon tunggu...
DAIL MA RUF PTY
DAIL MA RUF PTY Mohon Tunggu... Guru - Guru Inspiratif Menginspirasi siapa saja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Dail adalah guru di Yayasan Semesta Alam Madani yang diamanahkan sebagai Ketua YASALAM, sebelumnya pernah mengajar di SMP/MTs Nur El falah Kubang, di SDIT Al Izzah kota Serang dan di SD Al Azhar 10 Serang

Selanjutnya

Tutup

Cerpen Pilihan

Guru - Dosen vs Mas Menteri Nadim

30 Agustus 2022   06:12 Diperbarui: 30 Agustus 2022   06:29 541
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : newslatter.tempo.co

TUNDA RUU SISDIKNAS !!!

Ada bu Nur Guru kelas 1 SD di Kota Serang bertanya pada Damar dengan penuh penasaran dan kegalauan karena mendapatkan berita kalau Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dihapuskan dalam RUU Sisdiknas. Dialog terjadi antara keduanya :

Bu Nur : " Memangnya jika RUU SISDIKNAS draf bulan Agustus 2022 menjadi Undang-Undang akan terjadi implikasi apa Pak Damar ? "

Pak Damar sambil narik nafas panjang menjawab : " Hmm banyak bu, tapi yang jelas ini buruk, baik bagi guru maupun masa depan Pendidikan di Negara kita, Implikasinya antara lain :

  • Memecah belah guru dosen yang sudah disertifikasi dan yang belum disertifikasi, karena hanya guru yang sudah disertifikasi yang memperoleh TPG, dengan kata lain TPG di STOP.
  • Bahwa dengan berlakunya RUU Sisdiknas yang baru, UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi tidak berlaku lagi, dengan demikian tidak ada lagi landasan hukum untuk TPG seperti yang dijanjikan pada poin 2 dalam peraturan peralihan tersebut.

Bu Nur : " Waduh bahaya banget ya Pak, terus apa yang sebaiknya kita lakuka?"

Pa Damar : " Ya para guru harus kompak dan satu barisan untuk memperjuangkan supaya Draft itu jangan sampai disahkan, kita minta agar Pasal tentang pemberian Tunjangan Profesi Guru dicantumkan dalam batang tubuh RUU tersebut, tidak bisa dalam penjelasan, karena secara hukum tidak kuat.

Bu Nur : " Pak Damar kok tahu banyak tentang masalah RUU Sikdiknas yang membuat para guru panas dan marah?

Pa Damar : " Karena saya suka baca berita terkini dan banyak di medsos membahas hal tersebut.

Bu Nur : " Saya mah sudah tua Pak, yang penting ngajar di kelas dan anak-anak gembira dapat ilmu dan makin soleh-soleha. Kalau masalah kebijakan mau saya juga TPG tetap ada, karena Mobil saya kan bayarnya dari uang tersebut.

Pa Damar : " Semoga saya RUU itu tak jadi diajukan sebelum ada kepastian bahwa Pasal 127 ayat 1-10 sebagaimana tertulis dalam draf versi April 2022 yang memuat tentang pemberian tunjangan profesi Guru dan Dosen, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan lainnya. Karena itu Sertifikasi harus ada dalam norma dan batang tubuh RUU Sisdiknas, sebagai dasar untuk memberikan tunjangan profesi guru dikembalikan dalam RUU Sisdiknas.

BU Nur : " PGRI sebagai wadah para guru apakah menolak pak?

sumber : newslatter.tempo.co
sumber : newslatter.tempo.co

Pa Damar : Iya Bun, kemarin saya ikut Webinar dengan Ketum PB PGRI Ibu Unifah Rasjidi bersama semua pengurus Proponsi, kabupaten, dan kota. Wah panas suasananya, banyak juru bicara dari beberapa Propinsi siap datang ke Istana dan DPR untuk menolak ini. Bahkan akan mogok jika diperlukan.

Bu Nur : " Wah hebat banget Bu Unifah, luar biasa. Berani  banget. Tuh ini bukti bahwa Perempuan Indonesia itu hebat.

Pa Damar : " Betul Bu, beliau sangat pekak dan berjanji akan kawal perjuang ini sampai tuntas, bahkan PB PGRI akan buka pengaduan 24 jam.

Bu Nur : " Say amah ngadu ke Pa Damar saja, karena Bapak kan aktif di IGI Banten.

Pa Damar : "  Iya Bunda, nanti kalau sampai  harus demo ke Jakarta, apakah bu Nur mau ikut?"

Bu Nur : " Insya Allah pak, daripada mobil saya diambil lising"

Demikian dialog bu Nur dengan Pak Damar. Semoga RUU Sisdiknas yang cacat Proses karena tak  melibatkan para pihak terkait seperti organisasi guru dan dosen serta perguruan tinggi dapat ditolak dan diganti dengan versi April 2022 yang masih mewncantumkan Pasal tentang TPG. Aamiin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerpen Selengkapnya
Lihat Cerpen Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun