TUNDA RUU SISDIKNAS !!!
Ada bu Nur Guru kelas 1 SD di Kota Serang bertanya pada Damar dengan penuh penasaran dan kegalauan karena mendapatkan berita kalau Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dihapuskan dalam RUU Sisdiknas. Dialog terjadi antara keduanya :
Bu Nur : " Memangnya jika RUU SISDIKNAS draf bulan Agustus 2022 menjadi Undang-Undang akan terjadi implikasi apa Pak Damar ? "
Pak Damar sambil narik nafas panjang menjawab : " Hmm banyak bu, tapi yang jelas ini buruk, baik bagi guru maupun masa depan Pendidikan di Negara kita, Implikasinya antara lain :
- Memecah belah guru dosen yang sudah disertifikasi dan yang belum disertifikasi, karena hanya guru yang sudah disertifikasi yang memperoleh TPG, dengan kata lain TPG di STOP.
- Bahwa dengan berlakunya RUU Sisdiknas yang baru, UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi tidak berlaku lagi, dengan demikian tidak ada lagi landasan hukum untuk TPG seperti yang dijanjikan pada poin 2 dalam peraturan peralihan tersebut.
Bu Nur : " Waduh bahaya banget ya Pak, terus apa yang sebaiknya kita lakuka?"
Pa Damar : " Ya para guru harus kompak dan satu barisan untuk memperjuangkan supaya Draft itu jangan sampai disahkan, kita minta agar Pasal tentang pemberian Tunjangan Profesi Guru dicantumkan dalam batang tubuh RUU tersebut, tidak bisa dalam penjelasan, karena secara hukum tidak kuat.
Bu Nur : " Pak Damar kok tahu banyak tentang masalah RUU Sikdiknas yang membuat para guru panas dan marah?
Pa Damar : " Karena saya suka baca berita terkini dan banyak di medsos membahas hal tersebut.
Bu Nur : " Saya mah sudah tua Pak, yang penting ngajar di kelas dan anak-anak gembira dapat ilmu dan makin soleh-soleha. Kalau masalah kebijakan mau saya juga TPG tetap ada, karena Mobil saya kan bayarnya dari uang tersebut.
Pa Damar : " Semoga saya RUU itu tak jadi diajukan sebelum ada kepastian bahwa Pasal 127 ayat 1-10 sebagaimana tertulis dalam draf versi April 2022 yang memuat tentang pemberian tunjangan profesi Guru dan Dosen, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan lainnya. Karena itu Sertifikasi harus ada dalam norma dan batang tubuh RUU Sisdiknas, sebagai dasar untuk memberikan tunjangan profesi guru dikembalikan dalam RUU Sisdiknas.