Mohon tunggu...
DAIL MA RUF PTY
DAIL MA RUF PTY Mohon Tunggu... Guru - Guru Inspiratif Menginspirasi siapa saja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Dail adalah guru di Yayasan Semesta Alam Madani yang diamanahkan sebagai Ketua YASALAM, sebelumnya pernah mengajar di SMP/MTs Nur El falah Kubang, di SDIT Al Izzah kota Serang dan di SD Al Azhar 10 Serang

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Meramaikan Balon Anggora Bawaslu Banten

20 Juli 2022   21:37 Diperbarui: 20 Juli 2022   21:43 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri 

                                                                                   

MERAMAIKAN BALON ANGGOTA BAWASLU BANTEN

Oleh : Damar Yasalam

            Mendapatkan WA japri dari Atu sahabat saya yang tinggal di Griya Permata Asri Dalung yang menanyakan apakah saya sudah daftar ikut tes calon anggota Bawaslu Banten?. Jujur saya jawab : "belum". Atu menambahkan : "daftar saja, cari pengalaman dan tambah ilmu". Saya jawab insya Allah nanti diupayakan, semoga keburu".  Masuk balasan dari Atu cepat ya, batas waktu pengumpulan berkas tinggal sepekan. Atu pun mengirim info tentang tahapan tes calon Bawaslu dan link jika mau lihat info tentang seputar Bawaslu Banten.

            Mendapat kabar dari Atu demikian, saya coba buka link tentang info seleksi anggota Bawaslu Banten 2022 dan muncul info mulai dari ajakan untuk mengikuti tes, persyaratan yang harus dilengkapi pada tahap melamar dan melampirkan berkas, tahap tes tulis, tes psikologi, tes Kesehatan, dan tes wawancara dengan Bawaslu pusat.  Dari 23 point yang ada dalam persyaratan lebih dari 50% saya sudah miliki tinggal beberapa yang belum punya antara lain :

  • Fas Foto terakhir Warna ukuran 4x6 dan 3x4 masing masing 3
  • Surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian
  • Surat keterangan belum pernah dipidana dari PN Serang
  • Surat Keterangan sehat jasmani dari dokter
  • Surat keterangan bebas Narkoba dari RSUD
  • Surat keterangan sehat Rohani dari RSUD
  • Ijazah terakhir dilegaisir

Ada 16 point persyaratan lainnya yang sudah ada antara lain KK, KTP, penyataan a,b, c hingga i semua sudah saya isi dan saya print out.  Setiap pernyataan harus di tanda tangan dan pakai Materai 10.000 rupiah.  Jika tak lupa ada sekitar 9 materai yang saya pakai untuk melengkapi lamaran menjadi anggota Bawaslu Banten. Membuat dan mengumpulkan 7 macam yang belum ada itu pun, saya memerlukan waktu hingga 4 hari.  Bikin keterangan Kelakuan baik sudah seharian, karena memang sedang ramai. Musim pada daftar kuliah dan rata-rata dimintakan Surat Keterangan Berkelakuan Baik.

Sehari hanya bisa selesai itu, dan kalau mau membuat keterangan lain yang belum ada, waktunya sudah pukul 13.00 dan biasanya pelayanan sudah ditutup jam 14.00, petugas biasa menyarankan untuk datang Kembali besok saja. Hari kedua mengejar surat keterangan sehat dan bebas Narkoba dari DEKABU atau Dewan Kesehatan Kabupaten Serang yang lokasinya di samping alun-alun setelah RSUD Drajat Prawiranegara. Rupanya lebih jedogan lagi suasana antri disini LUAR BIASA. Ada sekitar 50 calon mahasiswa dan beberapa bu Guru yang  membuat surat keterangan sehat untuk keperluan ikut PPG dalam jabatan, yang alhamdulillah saya sudah lulus sebagai guru professional pada November 2021.

Diguyur hujan lebat pun, saya tetap lakoni dan jalani karena mau pindah kle RSUD Drajat pun sama saja hasilnya mah, malah dapat info dari wali murid bahwa biaya di RSUD lebih mahal. Kesabaran memang awal dari keberhasilan, saya pun berhasil dapatkan keterangan sehat dan bebas narkoba. Setelah dirasa lengkap, saya berangkat ke ruang Pansel Bawaslu Banten di dekat Ruko Sukses atau Krudung Weni Cinanggung arah Rau. Setelah diperiksa hampir lengkap kata Pansel, yng blm ada antara lain hasil tes kesehtan ruhani dan ijazah S2 dari UNINDRA. Berat dalam hatiku berkata : " ini mah alamat saya  kudu ke Jakarta legalisirnya".

" Keburu tidak ya  mendapatkan hasil tes Kesehatan jiwa dan keterangan tidak pernah dipidana  dari PN Serang sedangkan waktu sisa 3 hari. Dalam hati bertanya pada diri sendiri :  "sanggupah saya mengurus persyaratan tersebut?".   ( Tube Continue ) !!           

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun