Nama : Daililah Syahrina Aulia (32602200051)
        Damar Riyadi Syahputra (32602200052)Â
Prodi : Teknik Informatika universitas islam sultan agung
Dosen : Dr. Andi Aina Ilmiah, SH, MH
Abstrak :
PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA
- Menurut Miriam Budiarjo: hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
- Menurut Oemar Seno Adjie: hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Allah YME yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun dan seolah-olahmerupakansuatu holy area.
- Menurut Ian Materson: hak-hak yang melekat pada setiap manusia,yang tanpa hak-hak tersebut manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
Kata kunci : Hak Asasi Manusia, kebebasan berekspresi, demokrasi, sistem pemerintahan indonesia, kritik, pendapat, undang-undang dasar, media sosial, pemerintah, rakyat, polisi, ruang publik, kekuasaan, komunikasi, negara hukum,
Demokrasi sebagai sistem pemerintahan Indonesia memberikan implikasi terhadap persamaan hak, kewajiban dan perlakuan yang sama bagi seluruh warga negaranya. Kebebasan berpendapat pada dasarnya merupakan hak yang dimiliki oleh setiap individu yang dijamin oleh konstitusi, hal ini termuat pada Pasal 28E ayat (3). Teknologi komunikasi dengan berbagai macam media sosial telah memberikan kebebasan kepada tiap individu untuk mengekspresikan pendapatnya melalui berbagai jenis media sosial komunikasi. Pembatasan HAM dalam berbagai aspek merupakan bentuk kontrol terhindarnya kebebasan yang brutal dan melampaui batas.
Prolog :
Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara dan ini merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Negara Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi berwenang mengatur dan melindungi pelaksanaan Hak Asasi Manusia.Â
Hal ini diaminkan dalam perubahan keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pada Pasal 28E ayat (3) yang mengemukakan bahwa "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." Kemudian penafsiran dari pasal tersebut diakomodir melalui Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 1 ayat (1) "kemerdekaan menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku."