Terus "Cina Negara Sahabat". Lelek-lelek sekalian dan omak-omak awak, emang RRT bukan negara sahabat? kan kita punya hubungan diplomasi. Artinya, RRT memang negara sahabat. Tak ada yang salah dengan itu. Dan, Menhan harus selow gitu dalam kondisi ini. Selow tapi aksi Sob (aaaah gak bisa awak cakap lebih detail wak).
Lanjuuut.... Pak Menhan bilang "Kita pilih jalan damai". Sob, lek, omak. Kelen paham gak masalahnya. Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) di Laut Natuna Utara itu, adalah wilayah Hak Berdaulat namanya, dia tak disebut territorial or bukan wilayah Kedaulatan (Kedaulatan adl kewenangan penuh atas wilayah yang meliputi wilayah darat, perairan kepulauan dan laut Territorial).Â
Ini dua hal dan hil yang laen wak. Hak Berdaulat artinya kita bisa memamfaatkan semua potensi ekonomi yang ada di dalamnya dan negara laen harus izin ke kita kalok mau masuk atau ikut mengambil mamfaat ekonomi di wilayah tersebut.Â
Nah, ini sudah diatur melalui konvensi hukum laut PBB atau UNCLOS (United Nation Convention on the law of the  Sea) 1982, dimana RRT menjadi bagian dari UNCLOS, cuma pak RT aja yang gak ikut disitu :-) serius kali kau wak....
Makanya, yang turun menghalau kapal-kapal nelayan RTT dan Vietnam disana banyak dari KKP dan Bakamla...Militer back up saja, Â standby patroli-patroli bila dibutuhkan tentu akan bertindak, karena ini masalah Hak Berdaulat, berbeda bila itu terkait kedaulatan, maka langkahnya pun berbeda. Karena masing-masing langkah dan aksi pasti punya dampak yang harus diperhitungkan.Â
Makanya, kita pilih jalan damai, bersahabat, cool tapi tegas dan tak inferior. Nah, Sikap itu sudah disampaikan kepada publik melalui kompress bersama di Kemenkopolhukam, di mana pak Menhan juga hadir dan ikut merumuskan sikap tersebut, kebetulan awak ikut dalam forum tersebut sob, mendampingi Pak Menhan, sikap beliau terang dan tegas....
Nah, sikap itu disampaikan melalui statement bersama yang dibacakan Ibu Menteri Luar Negeri; ada 4 Point Penting.
Pertama. Telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok di wilayah ZEE Indonesia (ini pelanggaran Hak Berdaulat ya Sob).Â
Kedua. Perairan Natuna adalah wilayah ZEE Indonesia yang telah ditetapkan oleh UNCLOS pada tahun 1982 (ini awak baru lahir), dimana RRT juga Anggota UNCLOS maka meminta RRT mematuhi keputusan tersebut.
Ketiga. Indonesia tidak akan mengakui claim 9 garis putus-putus (9 Dash Line) dan Traditional Fishing Ground, yang tidak memiliki landasan hukum internasional sama sekali.
Keempat. Indonesia akan meningkatkan aktivitas ekonomi di daerah Laut Natuna, serta peningkatan patroli.