Mohon tunggu...
Dahlia Silitonga
Dahlia Silitonga Mohon Tunggu... Guru - Senang belajar dan menulis

Anak pertama dari 4 bersaudara, sayang keluarga, senang jalan jalan, menulis dan bernyanyi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengalaman Ketekunan Mengurus Sertifikat Hak Milik

26 Juni 2024   21:25 Diperbarui: 26 Juni 2024   21:36 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengalaman mengurus sertifikat hak milik menjadi sesuatu berkesan bagiku karena melatih kesabaran dan ketaatan. Taat mengikuti aturan mendapatkan ganjaran, pengajuan sertifikat kita diproses dan sabar menantikan hasil sekalipun harus berulang kali mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di kabupaten Lebak. Itulah yang ku alami dari seminggu lalu hingga hari ini.

Tawaran jasa notaris menggoda yang membuat kita tak perlu berlelah-lelah namun harus siap menyediakan uang sebesar dua juta rupiah agar bisa mendapatkan sertifikat hak milik. Harga yang cukup fantastis dan terbilang cukup mahal namun bagi kita yang memiliki waktu tak ada salahnya mengurus sendiri. Ada baiknya mengurus sendiri karena kita mengetahui tahapan prosedur yang dilalui.

Saya memilih mengurus sendiri sebagai pemohon langsung, ada sebanyak empat kali pulang pergi ke kantor BPN DI Lebak, dan berjumpa dengan sejumlah orang yang memiliki tujuan yang sama. Pertama, masuk ke ruang administrasi menyiapkan berkas seperti KTP, KK, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan surat pernyataan beda nama baik dari kedua saksi serta desa. Jumlah seluruh meterai yang diperlukan ada sebanyak lima buah. Kembali pada hari pertama minggu berikutnya dengan membawa dokumen yang telah lengkap.

Tantangan terberat adalah surat keterangan beda nama dari desa karena saya harus mengurus sesuai domisili dan membayar administrasi desa sebesar lima puluh ribu rupiah. KTP saya saat ini dan sebelumnya berbeda nama maka diperlukan pernyataan bahwa kedua nama tersebut merupakan orang yang sama. Akhirnya surat pernyataan beda nama dari desa bisa keluar.

Setelah lengkap semua berkas, harus menantikan sertifikat ganti nama kemudian dilanjutkan sertifikat hak milik sesuai dengan identitas pada KTP. Waktu yang diperlukan dari awal hingga akhir sekitar lima hari kerja, tak sampai berminggu-minggu. Biaya yang dibutuhkan ganti nama dan SHM sebesar seratus ribu rupiah yang dibayarkan dengan nomor tertentu pada loket pembayaran.

Prosedur mengurus SHM memang terasa melelahkan namun ketika sertifikat hak milik sudah jadi, terbayar sudah rasa lelah itu. Kita bisa pulang dengan wajah sumringah. Itulah buah dari ketekunan.

Petugas BPN juga memintaku mengunduh aplikasi sentuh tanahku. Dengan memiliki aplikasi sentuh tanahku di handphone, kita dapat memiliki soft copy pdf sertifikat hak milik dari Kementerian ATR yang terlindungi dengan sistem yang tidak bisa foto layar. Aplikasi ini membantu kita menyimpan dan melindungi dokumen penting SHM kita. 

Terima kasih atas pelayanannya para petugas di kantor BPN Kabupaten Lebak.

Semoga tulisan artikel ini bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan tuliskan komentar atau pengalamanmu!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun