Mohon tunggu...
Dahlia Bahtiar
Dahlia Bahtiar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa di UNIVERSITAS PAMULANG

Menonton filem

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pertumbuhan UMKM di Indonesia

17 Desember 2022   03:06 Diperbarui: 17 Desember 2022   03:17 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pertumbuhan UMKM ( Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sangatlah pesat, terbukti pada tahun 1998 disaat Indonesia mengalami kerisis ekonomi UMKM dapat bertahan bahkan semakin berkembang hingga saat ini. Menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 4, UMKM merupakan bagian dari perekonomian nasional yang berwawasan kemandirian dan memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

UMKM memiliki peran yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di suatu negara. Pada tanggal 12 Agustus negara Indonesia memperingati hari UMKM Nasional, ditetapkannya tanggal tersebut sebagai hari UMKM nasional karna bertepatan dengan hari lahirnya Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta, yang lahir pada tanggal serupa pada 1902. Hari UMKM juga di peringati secara internasional yaitu pada tanggal 27 Juni.

Peran UMKM sangat besar untuk pertumbuhan perekonomian Indonesia, dengan jumlahnya mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha. Kontribusi UMKM terhadap PDB juga mencapai 60,5%, dan terhadap penyerapan tenaga kerja adalah 96,9% dari total penyerapan tenaga kerja nasional. UMKM di Indonesia terus meningkat seiring dengan perkembangan zaman, pada tahun 2010 total jumlah unit UMKM di Indonesia mencapai 52.769426 dan pada tahun 2017-unit UMKM meningkat menjadi 62.928.007. 

Kategori usaha yang termasuk ke dalam UMKM, yaitu:

  • Usaha mikro merupakan badan usaha yang memiliki aset atau kekayaan bersih senilai 50jt itu tidak termasuk tanah dan bangunan, seta omzet yang didapatkan dari hasil penjualan tahunan sebesar 300jt. 
  • Usaha kecil adalah usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja kurang dari 50 orang dan memiliki kekayaan bersih kurang dari 200jt di luat tanah dan bangunan. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: "Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat."
  • usaha menengah merupakan usaha yang di didirikan oleh perorangan serta badan usaha yang berdiri sendiri dengan kata lain tidak bergantung pada usaha kucil maupun usaha besar. usaha menengah ini memiliki kekayaan sekitar 500jt-10M dan omzet yang dihasilkan pertahunnya mencapai 2,5M- 50M

Faktor yang mempengaruhi perkembangan UMKM di Indonesia 

1. Pemanfaatan sarana teknologi, informasi dan komunikasi 

2. Fasilitas pinjaman modal usaha yang lebih mudah 

3. Turunnya tarif PPH final 

4.  Kebijakan strategis yang diterapkan pemerintah

Kesimpulannya 

Perkembangan UMKM di Indonesia sampai saat ini semakin meningkat, dan akan terus menunjukan pola yang baik apa lagi jika pemerinta ikut serta dalam memberikan dukungan terhadap perkembangan usaha-usaha di Indonesia. Perkembanganya akan terus meningkat apabila pelaku UMKM dapat memanfaatkan perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi saat ini, selain itu juga dengan kemudahaan akan aksen untuk peminjaman modal usaha seharusnya dapat di jadikan peluang besar bagi para pelaku bisnis. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun