Reporter: Kelompok TonJol
Editor: Dodi Afrianshah - Senin, 23 Oktober 2023
Bandung - Pinjaman online Ilegal yang marak belakangan ini dapat
menimbulkan berbagai masalah bagi masyarakat, terutama jika menggunakan layanan pinjaman ilegal yang berkedok koperasi. Berbagai macam latar belakang yang dimiliki masyarakat menjadikan pinjaman online bagi mereka merupakan jalan satu-satunya yang dapat diakses dengan mudah.
Oleh karena itu, inovasi E-koperasi dapat menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan ini.
Apa itu E-Koperasi? E-Koperasi atau E-Cops merupakan sebuah aplikasi yang dirancang untuk memfasilitasi jalannya koperasi. E-Cops atau E-Koperasi memiliki strategi untuk membantu masyarakat dalam pengelolaan keuangan serta meningkatkan pemahaman anggota koperasi.
Dengan hadirnya E-Cops diharapkan masyarakat bisa menggunakan layanan koperasi yang berasas kekeluargaan dengan mudah dan pastinya keamanan mengenai identitas pribadi dapat terjamin, dikarenakan E-Cops merupakan inovasi tambahan untuk membantu jalannya koperasi yang bekerja sama dengan pemerintah daerah khususnya Kelurahan Wates, Bandung, Jawa Barat.
Koperasi berasas kekeluargaan merujuk pada asas koperasi yang sesuai dengan Pancasila khususnya sila ke-5 yang berbunyi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia". Asas koperasi Indonesia adalah kekeluargaan dan kegotongroyongan, yang mencerminkan usaha bersama untuk kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan hasil wawancara lapangan kelompok TonJol di Kelurahan Wates pada Kamis, 12 Oktober 2023, didapatkan hasil sebagian besar masyarakat kelurahan wates mengetahui keberadaan tentang pinjol, baik legal maupun ilegal. Selain pinjol di sekitar kelurahan wates juga masih terdapat bank-bank tradisional seperti Bank Emok.
“Pihak Kelurahan Wates tidak pernah mendapatkan laporan permasalahan terkait pinjol, karena mungkin warga enggan melapor ke pihak kelurahan. Tetapi kelurahan wajib menyampaikan edukasi kaitan dengan pinjol kepada warga ke arah yang lebih benar sesuai dengan peraturan,” Kata Sekretaris Kelurahan Wates, Bu Rida kepada kelompok Tonjol.
“Kelurahan memiliki tiga fungsi yaitu pelayanan, pengaturan dan pembangunan. Kelurahan memiliki sifat netral dengan tidak melarang dan tidak juga mengiyakan, tetapi kelurahan tetap memberikan edukasi terkait pinjaman,” Ucap Sekretaris Kelurahan Wates, Bu Rida kepada kelompok Tonjol.