Mohon tunggu...
Dafiq Nurin
Dafiq Nurin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bisnis , kopi dan otomotif

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Kesetaraan gender , membangun dunia bisnis yang ekslusif dan berdaya

12 Desember 2024   10:36 Diperbarui: 12 Desember 2024   10:44 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source: dinas pemberdayaan perempuan 

Pelecehan seksual merpakan masalah serius yang dihadapi oleh banyak pekerja Perempuan. Data menunjukan bahwa sebagian besar korban tidak melaporkan kejadian tersebut karena takut akan konsekuensi atau stigma sosial. oleh karena itu, perusahaan perlu memiliki kebijakan yang tegas untuk menangani kasus-kasus yang mengungkap dan menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh karyawan.(D.Sofia, R.Aprianti 2022)

Lingkungan kerja yang inklusif menjadi fondasi bagi terwujudnya kesetaraan gender. Perusahaan yang berkomitmen terhadap kesetaraan gender akan menciptakan budaya kerja yang bebas dari diskriminasi, pelecehan seksual, dan bentuk-bentuk ketidakadilan lainnya. Selain itu, perusahaan juga perlu menyediakan fasilitas yang mendukung kebutuhan khusus perempuan, seperti ruang laktasi atau cuti melahirkan yang memadai.

Pendidikan sangat penting dalam mempromosikan kesetaraan di tempat kerja dengan menyediakan akses yang sama terhadap pendidikan untuk semua dan memungkinkan individu untuk memahami individu untuk memahami peran gender tradisional dan memberdayakan mereka untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka di tempat kerja.(Suryadi 2014)

Tantangan utama dalam mencapai kesetaraan gender adalah budaya dan norma sosial yang masuh mengakar kuat. Banyak masyarakat yang masih memandang peran tradisional laki-laki sebagai pencari nafkah utama, semintara Perempuan dianggap sebagai pengurus rumah tangga. Mengubah pandangan ini memerlukan waktu dan upaya kolektif dari semua pihak.

Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk mendorong kesetaraan gender melalui peraturan perundang-undangan dan kebijakan publik. Undang-undang seperti UU No.13 Tahun 2003 di Indonesia mengatur tentang kesetaraan kesempatan kerja dan perlindungan bagi perempuan. Selain itu, perusahaan juga perlu mengambil inisiatif dengan menerapkan kebijakan internal dengan menerapkan kebijakan internal yang mendukung kesetaraan gender.(Hartati 2023)

Meskipun undang-undang dan kebijakan telah diterapkan untuk melindungi hak-hak pekerja Perempuan, banyak dari mereka masih mengalami diskriminasi. Misalnya, Perempuan sering kali mendapatkan gaji yang lebih rendah dibandingkan rekan laki-laki mereka yang yang meskipun memiliki kualifikasi dan pengalaman yang sama. Menurut data, perempuan dapat menerima upah hingga 23% lebih rendah dibandingkan laki-laki. Hal ini menunjukan adanya kesenjangan yang signifikan dalam perlakuan terhadap pekerjaan berdasarkan gender.

Kesetaraan gender dalam dunia kerja adalah tujuan penting yang harus diperjuangkan oleh semua pihak. Dengan menghilangkan diskriminasi, memberdayakan perempuan, dan menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, kita dapat memastikan mereka. Melalui kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, kita dapat mewujudkan dunia kerja yang lebih adil dan setara bagi semua orang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun