Mari Pahami Apa Itu Akuntan
Akuntan adalah seorang profesional yang memiliki keahlian khusus dalam bidang keuangan. Setelah menyelesaikan pendidikan akuntansi di perguruan tinggi dan lulus Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk), mereka berperan vital dalam menjaga integritas informasi keuangan suatu organisasi. Tugas utama seorang akuntan meliputi pencatatan transaksi bisnis, penyusunan laporan keuangan, serta analisis kinerja keuangan.
Gelar akuntan merupakan gelar profesional yang diperoleh setelah melalui pendidikan dan pelatihan yang ketat. Di Indonesia, praktik akuntansi diatur oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Accountant). Seorang akuntan tidak hanya bertanggung jawab atas pencatatan transaksi bisnis, tetapi juga wajib menjunjung tinggi etika profesi. Mereka harus bertindak dengan integritas, objektivitas, dan independensi dalam menjalankan tugasnya.
Akuntan Harus Beretika
Etika profesi akuntan merupakan seperangkat prinsip, nilai-nilai, dan standar yang mengatur perilaku dan sikap seorang akuntan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Etika profesi akuntan berisi pedoman terkait bagaimana seorang akuntan harus bertindak dan bersikap dalam menjaga profesionalisme, integritas, objektivitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan.
Kode Etik Akuntan Indonesia, yang disetujui pada tanggal 1 Juli 2020 oleh Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Ikatan Akuntan Indonesia, dan Institut Akuntan Publik Indonesia, didukung oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementrian Keuangan, mengatur dasar etika akuntan (Dinna Riyani & Ardini, 2021). Bab 110 dan subbab 110.1-A1 membahas lima prinsip dasar etika akuntan yang harus dipatuhi, yang termasuk:
- Integritas, yang berarti kejujuran dan keterusterangan dalam hubungan profesional dan bisnis.
- Objektivitas berarti bahwa penilaian profesional atau bisnis tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, prasangka, atau pengaruh yang tidak adil.
- Kehati-hatian dan kompetensi profesional, yaitu mempertahankan dan memperoleh kemampuan dan pengetahuan yang diperlukan untuk memastikan bahwa mereka memberikan jasa profesional yang kompeten berdasarkan standar profesional dan teknis terbaru serta ketentuan hukum yang berlaku.
- Kerahasiaan, yaitu menyimpan semua informasi tentang hasil hubungan profesional dan bisnis.
- Berperilaku profesional dapat merusak profesi akuntan jika Anda tidak berperilaku seperti akuntan.
Fenomena Pelanggaran Etika Profesi Akuntan
Enron Corporation, yang awalnya sukses besar di sektor energi, mengalami kebangkrutan spektakuler pada tahun 2001 akibat praktik bisnis yang tidak etis. Perusahaan yang didirikan dari merger Houston Natural Gas dan InterNorth ini, di bawah kepemimpinan Kenneth Lay, berhasil menjadi raksasa energi di Amerika Utara. Namun, di balik kesuksesannya, Enron secara agresif melakukan diversifikasi bisnis dan menyembunyikan utang besar melalui praktik akuntansi yang manipulatif, seperti penggunaan entitas khusus (SPEs). Puncaknya, pada tahun 2001, skandal ini terbongkar dan menyebabkan runtuhnya perusahaan serta kerugian besar bagi investor. Skandal Enron tidak hanya menghancurkan reputasi perusahaan, tetapi juga mencoreng nama baik lembaga audit Arthur Andersen yang terlibat dalam pemalsuan laporan keuangan Enron.
Arthur Andersen, yang telah berdiri sejak 1913 ini tidak hanya berperan sebagai auditor independen bagi Enron, tetapi juga memberikan berbagai layanan konsultasi. Hubungan yang terlalu dekat ini menimbulkan konflik kepentingan dan mengaburkan garis batas antara peran auditor dan konsultan. Salah satu kebijakan perusahaan yang menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas adalah diperbolehkan menghancurkan dokumen non-audit dalam proses audit.
Hubungan antara Enron dan Andersen sangat erat karena banyak posisi penting di bidang keuangan dan audit di Enron diisi oleh mantan karyawan Arthur Andersen. Seperti:
- Mantan Chief Audit Executif Enron (Kepala internal audit) semula adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik Perusahaan.
- Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
- Sebagian besar Staff Accounting Enron berasal dari KAP Andersen.
Enron memanfaatkan metode akuntansi mark-to-market secara agresif untuk memanipulasi laporan keuangannya. Dengan menilai aset berdasarkan harga pasar yang seringkali bersifat estimasi, Enron mampu melaporkan keuntungan yang sangat optimistis, meskipun kondisi keuangan perusahaan sebenarnya tidak sekuat yang terlihat. Fleksibilitas metode ini disalahgunakan untuk menyembunyikan utang besar melalui pembentukan perusahaan fiktif atau SPEs. Praktik ini memungkinkan Enron memindahkan kerugian ke entitas-entitas tersebut, sehingga laporan keuangan utama perusahaan tampak lebih sehat. Akibatnya, investor dan regulator seperti SEC tertipu oleh laporan keuangan yang menyesatkan, yang pada akhirnya menyebabkan runtuhnya perusahaan raksasa energi ini.
Kasus Enron juga memicu reformasi dalam regulasi akuntansi dan bisnis di Amerika Serikat, dengan tujuan mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa depan.
Hikmah Pelanggaran Etika Profesi Berupa Reformasi Regulasi Akuntansi
SOA/SOX
Praktik-praktik akuntansi yang curang, manipulasi laporan keuangan, dan konflik kepentingan yang terjadi di perusahaan-perusahaan tersebut menjadi sorotan utama. Investor dan regulator menyadari bahwa sistem pengawasan yang ada saat itu tidak cukup efektif untuk mencegah terjadinya skandal serupa di masa depan.
Sebagai respons atas krisis kepercayaan yang terjadi, Kongres Amerika Serikat kemudian mengesahkan Sarbanes-Oxley Act pada tahun 2002. Undang-undang ini dinamai berdasarkan dua sponsor utamanya, yaitu Senator Paul Sarbanes dan Perwakilan Michael G. Oxley.
Sarbanes-Oxley Act (SOA/SOX) mengatur beberapa hal penting, yaitu:
- Penguatan peran dewan komisaris: Dewan komisaris diberikan wewenang yang lebih besar dalam mengawasi kinerja perusahaan untuk memastikan kepentingan pemegang saham terlindungi.
- Peningkatan tanggung jawab manajemen: Manajemen perusahaan wajib bertanggung jawab atas keakuratan informasi yang tercantum dalam laporan keuangan.
- Reformasi profesi akuntan publik: Auditor independen diwajibkan untuk lebih independen dan menjalankan tugasnya sesuai dengan standar etika yang lebih tinggi.
- Penegakan hukum yang lebih ketat: Hukuman yang lebih berat diterapkan bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan dalam SOX.
Dengan kata lain, SOX bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan transparan dengan cara memperkuat pengawasan, meningkatkan akuntabilitas, dan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran. Meskipun implementasinya menimbulkan berbagai tantangan, SOX tetap menjadi tonggak penting dalam upaya untuk melindungi investor dan menjaga integritas pasar modal.
REFERENSI :
Fitriyanti, & Suprihandari. (2022). Analisis Etika Profesi Akuntan Dalam Standar Internasional Ethical Analysis Of The Accounting Profession In International Standards. Sinomika Journal | Volume, 1(2), 119--126.
Healy, P. M., & Palepu, K. G. (2003). The Fall of Enron. Journal of Economic Perspectives, 17(2), 3.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H